Diskusi Publik Omnibus Law Fakultas Hukum Universitas Pakuan
Foto: Diskusi Publik Omnibush Law
UNPAK - Pada tanggal 12 Februari 2020 Fakultas Hukum Universitas Pakuan mengadakan kegiatan Diskusi Publik yang dinarasumberi langsung oleh Raden Muhammad Mihradi, S.H., M.H. Selaku Dekan Fakultas, dan Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H Selaku Moderator dan Dosen fakultas.
Diskusi Publik ini dilaksanakan dengan maksud memberikan penceharan kepada publik apa itu yang dimaksud dengan Omnibush Law, perlu diketahui pengertian Omnibush Law ialah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.
Istilah hukum tersebut belakangan ini sedang marak di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Indonesia sedang menyusun Omnibus Law yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi.
Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Dengan demikian tujuan diberlakukannya Omnibush Law oleh pemerintah ialah untuk penyederhanaan Suatu Undang-Undang yang serupa atau sejenisnya dengan harapan pemberlakuan Omnibush Law tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih kembali antara Undang-Undang yang bersifatnya sama atau serupa yang mengatur mengenai hal-hal tertentu. contoh Undang-Undang yang sudah dikenakan Oleh Omnibush Law Ialah UU Perpajakan dan UU Cipta Lapangan Kerja.
Alasan Pemerintah Membuat Omnibus Law
1. Terlalu Banyak Regulasi
Alasan pemerintah membuat omnibus law lantaran sudah terlalu banyak regulasi yang dibuat. Tak jarang, satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik, serta kemudahan berusaha.
Sehingga membuat program percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai.
2. Indeks Kualitas Regulasi Indonesia Rendah
Bank Dunia mencatat, posisi skor Indonesia di sepanjang 1996-2017 selalu minus atau di bawah nol. Menurut rumusan skala indeks regulasi Bank Dunia, skor 2,5 poin menunjukkan kualitas regulasi terbaik, sementara skor paling rendah adalah -2,5 poin.
Manfaat Penerapan Omnibus Law
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law, sebagai berikut: