Uji Kompetensi Bidang Perpajakan Sekolah Vokasi Universitas Pakuan
Foto: Pelaksanaan Uji Kompetensi
UNPAK - Sekolah Vokasi Universitas Pakuan untuk program studi manajemen kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Pajak untuk kemampuan mahasiswa semester akhir bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Kopetensi Pajak (LSKP).
Uji Kompetensi ini melihat kemampuan 21 mahasiswa yang siap bersaing dalam lapangan pekerjaan di bidang studinya, yang sangat diperlukan sebagai tenaga ahli yang terampil di bidang pajak.
Pajak adalah sumber penerimaan terbesar dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang dapat menunjang pembangunan segala bidang oleh pemerintah Republik Indonesia.
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pajak yang langsung dilakukan oleh Haryono Wibowo, SE.,MA.,Ak.,CA mengharapkan bagi mahasiswa yang mengikuti ujian baik secara tertulis dan uji praktik, di ruang uji kompetensi yang dimiliki Sekolah Vokasi Universitas Pakuan dapat menambah kemampuan selama mahasiswa mengikuti materi mata kuliah di kelas.
Sertifikasi kompetensi pajak yang akan diterima bagi mahasiswa yang lulus ujian ini, dapat digunakan sebagai reverensi keahlian dibidang pajak yang nantinya dapat membantu perusahaan dalam melaporkan pajak pendapatan yang wajib melaporkan hasil usahanya.
Foto: Peserta Uji Kompetensi
Apa itu Uji Kompetensi?
Berbeda dengan Ijazah, Sertifikat Kompetensi merupakan pembuktian. Sertifikasi Kompetensi itu sendiri penting bagi pekerja dan pencari kerja.
Program sertifikasi kompetensi merupakan bagian dari program revitalisasi pendidikan tinggi vokasi Kemenristekdikti yang diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing.
Dengan sertifikat kompetensi dalam mendapatkan pekerjaan sudah bisa membuktikan dan mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
Indonesia sekarang tengah berkompetisi dalam lingkungan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Sertifikasi merupakan alat untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja asal negara lainnya.
Ini merupakan tantangan dalam menghadapi persaingan global. Setiap tenaga kerja dituntut mengantongi sertifikasi kompetensi, karena sertifikasi menjadi tuntutan sebagai kebutuhan.