Penawaran Bantuan Dana Pengembangan Inovasi Modul Digital
Ilustrasi
UNPAK — Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh wilayah Indonesia.
Semakin berkembangnya tuntutan akan kesesuaian antara dunia pendidikan dan era revolusi industri 4.0, perguruan tinggi didorong untuk mampu mengembangkan inovasi dalam pembelajaran yang sesuai dengan pemanfaatan teknologi dan informasi.
Digitalisasi sumber-sumber belajar dan pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran menjadi bagian yang terintegrasi dalam upaya mencetak generasi yang kompeten dan sesuai jaman.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka kesempatan bantuan dana Inovasi Modul Digital ditujukan kepada perguruan tinggi Indonesia untuk mengembangkan modul digital dalam program studi akademik.
Adapun syarat bantuan dana yang dapat diusulkan adalah:
Dosen pengusul berasal dari prodi akreditasi A pada Perguruan Tinggi yang memiliki AIPT minimal akreditasi B.
Dosen pengusul memiliki rekam jejak dalam pengembangan modul yang diimplementasikan dalam pembelajaran mata kuliah daring.
Usulan proposal dilengkapi surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi, proposal paling lambat tanggal 30 Juni 2020.