ย KHAZANAH ISLAM -Rukun puasa ada dua rukun yaitu pertama, menahan diri dari yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari. Kedua, niat untuk puasa. Niat dilakukan paling lambat sebelum terbit Fajar. (Lengkapnya lihat Fiqhus Sunnah, 1/437)
Demikian kata Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam panduan Ramadhan yang dipublishnya di web resminya alfahmu.id. Bagaimana tata cara niat puasa Ramadhan? Berikut penjelasannya:
Defenisi Niat
Secara lughah, niat adalah Al-Qashdu (maksud/kehendak) dan Al Azm (tekad/kemauan kuat) untuk melakukan sesuatu. (Imam Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan, Hal. 136).
Dalam Al-Mausu'ah disebutkan, makna niat secara mutlak adalah Al Qashdu. (Al Mausuโah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/287)
Dia juga bermakna Al Hifzhu (penjagaan), nawallahu fulanan, yaitu Allah menjaganya (Hafizhahu). (Al Mausuโah, 42/59).
Secara syariat, hakikat niat adalah kehendak (Al Iradah) yang terarah pada sebuah perbuatan untuk mencari ridha Allah Taโala dengan menjalankan hukumNya. (Fiqhus Sunnah, 1/42. Al Mausuah, 2/287. Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137).
Menurut fuqaha Hanafiyah, artinya adalah kehendak ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Kalangan Malikiyah mengatakan kehendak di hati terhadap apa-apa yang dikehendaki manusia untuk dilakukan, itu termasuk pembahasan Al-Uzuum (tekad) dan Al Iradaat (kehendak), bukan pembahasan ilmu dan aqidah.
Kalangan Syafi'iyah mengartikan kehendak terhadap sesuatu yang tersambung dengan perbuatannya. Ada pun fuqaha Hanabilah mengartikan kemauan kuat di hati untuk melakukan ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, menjadikan Allah Taala sebagai tujuannya bukan selainnya. (Al Mausuโah, 42/59-60)
Ada beberapa istilah yang terkait dengan niat, yakni: Al โAzm (tekad), bermakna kehendak yang pasti setelah adanya keraguan (Jazmul Iradah baโda taraddud). Hubungan antara niat dan Al โAzm adalah keduanya merupakan marhalah (tahapan/tingkatan) dari kehendak. Al โAzm merupakan ism (kata benda) yang lebih dahulu ada sebelum berwujud perbuatan.
Sedangkan niat adanya langsung bersambung dengan perbuatan yang dibarengi dengan pengetahuan terhadap apa yang diniatkan. Al Iradah (kehendak), artinya adalah Ath Thalab (tuntutan), Al Ikhtiyar (daya untuk memilih), dan Al Masyiโah (kemauan). Jika dikatakan Araada syaiโa artinya dia menghendaki sesuatu dan menyukainya. Secara istilah, Al Iradah adalah sifat yang mesti ada pada sesuatu yang hidup dan terjadinya pada perbuatan, pada satu sisi tidak pada sisi lainnya. (Lihat semua dalam Al Mausuโah, 42/60).
Letaknya Niat ada di hati, demikianlah yang dikatakan semua literatur fiqih, kamus, tradisi dan akal manusia. Kami tidak perlu menyampaikan referensinya sebab hal itu sudah diketahui dengan mudah oleh semua manusia. Berkata Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki:
(Niat itu di hati) berdasarkan ijmaโ, dan mesti ada pada setiap amal yang disyariatkan karena niat adalah maksud, dan tidaklah perbuatan dianggap ada kecuali dengan adanya niat, maka tidaklah mencukupi jika melalaikannya. (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)
Mayoritas fuqaha kalangan Hanafiyah, dan ini juga pendapat Malikiyah, dan Syafiiyah, serta Hanabilah, menyatakan bahwa niat adalah syarat sahnya ibadah. Pendapat mayoritas Syafiโiyah menyatakan bahwa niat adalah rukunnya ibadah.
Sedangkan kalangan Malikiyah menyatakan bahwa niat adalah fardhu (wajib) ketika wudhu. Berkata Al Mazari: itu adalah pendapat yang lebih terkenal (pada madzhab Maliki). Berkata Ibnu Hajib: itu adalah pendapat yang lebih benar. (Al Asybah wan Nazhair Libni Nujaim, Hal. 20, 24, 52. Al Mawahib Al Jalil, 1/182-230. Adz Dzakhirah, Hal. 235-236. Al Qawaid Al Ahkam, Hal. 175-176. Hasyiah Al Jumal, 1/103. Mughni Muhtaj, 1/148. Al Asybah Wan Nazhair Lis Suyuthi, Hal. 10, 43, 44. Kasyful Qina, 1/85, 313. Al Mughni, 3/91)
Hukum Melafazkan Niat
Adapun melafazkan niat memang tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat, dan para tabi'in, bahkan imam empat mazhab. Wacana melafazkan niat baru ada di masa pengikut-pengikut mereka. Sejak berabad-abad lamanya, umat Islam berpolemik tentang melafazkan niat (At Talafuzh An Niyah), seperti lafaz niat hendak salat: "Ushalli fardha Subhi rakโataini mustaqbilal qiblati ada-an lillahi taโala", atau lafaz niat hendak wudhu: "Nawaitu wudhuโa lirafโil hadatsil asghari lillahi taโala". Atau lafaz niat berpuasa Ramadhan: "Nawaitu shauma ghadin an adaโi fardhus-syahri Ramadhana haadzihis sanati lillahi taโala", dan lainnya.
Polemik ini bukan hanya terjadi di negeri kita, tapi juga umumnya di negeri-negeri Muslim. Di antaranya ada yang membid'ahkan, memakruhkan, membolehkan, menyunnahkan. Bahkan mewajibkan (namun yang mewajibkan telah dianggap pendapat yang syadz/janggal lagi menyimpang). Di sisi lain, tidak ada perbedaan pendapat tentang keberadaan niat di hati dalam melaksanakan ibadah.
Mari kita simak bagaimana pandangan para ulama mazhab tentang melafazhkan niat dalam beribadah ritual. Tertulis dalam Al Mausu'ah:
Pendapat kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) berdasarkan pendapat yang dipilih, dan Syafiโiyah (pengikut imam Asy Syafiโi) serta Hanabilah (Hambaliyah-pengikut Imam Ahmad bin Hambal) menurut pendapat madzhab bahwasanya melafazkan niat dalam peribadatan adalah SUNNAH agar lisan dapat membimbing hati.
Sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah menyatakan bahwa melafazhkan niat adalah MAKRUH. Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) mengatakan bolehnya melafazhkan niat dalam peribadatan, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka baginya dianjurkan untuk melafazhkannya untuk menghilangkan kekacauan dalam pikirannya. (Al Mausuโah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/67)
Syeikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan: "Secara qathโi melafazhkan niat tidaklah menjadi syarat sahnya, tetapi disunnahkan menurut jumhur (mayoritas) ulama -selain Malikiyah- melafazhkannya untuk menolong hati menghadirkan niat, agar pengucapan itu menjadi pembantu dalam mengingat, dan yang lebih utama menurut kalangan Malikiyah adalah meninggalkan pelafazhan niat itu, karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya tentang melafazhkan niat, begitu pula tidak ada riwayat dari imam yang empat.โ (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)
Jadi, secara umum kebanyakan ulama mazhab menyunnahkan melafazhkan niat. Adapun sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah memakruhkan. Sedangkan Malikyah membolehkan walau lebih utama meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka dianjurkan mengucapan niat untuk mengusir was-was tersebut.
Imam Muhammad bin Hasan rahimahullah, sahabat sekaligus murid Imam Abu Hanifah. Beliau mengatakan:
"Niat di hati adalah wajib, menyebutnya di lisan adalah sunnah, dan menggabungkan keduanya adalah lebih utama." (Al Mausuโah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/100)
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Al-Makki mengatakan: "(Disunnahkan mengucapkan) dengan apa yang diniatkan (sesaat sebelum takbir) agar lisan membantu hati dan keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) dengan kalangan yang mewajibkan, walaupun yang mewajibkan ini adalah pendapat yang syadz (janggal), sunnahnya ini diqiyaskan dengan apa yang ada pada haji (yakni pengucapan kalimat talbiyah, pen)." (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)
Imam Syihabuddin Ar-Ramli mengatakan: "Dianjurkan mengucapkan apa yang diniatkan sesaat sebelum takbir untuk membantu hati, karena hal itu dapat menjauhkan was-was dan untuk keluar dari perselisihan pendapat dengan pihak yang mewajibkannya." (Nihayatul Muhtaj, 1/457. Darul Fikr)
Imam Al-Bahuti mengatakan, ketika membahas niat dalam salat: