Perlu Diketahui Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
KHAZANAH ISLAM — Niat zakat fitrah perlu diketahui umat muslim yang akan menunaikan kewajibannya. Untuk diketahui, puasa Ramadhan tidak akan terangkat melainkan dengan menunaikan zakat fitrah.
Ketentuan membayar Zakat Fitrah ini diterangkan dalam Hadis berikut. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan yaitu 1 Sha' kurma atau 1 Sha' Gandum atas baik hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin. (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Di Indonesia, ukuran ini setara dengan 2,5 Kilogram beras atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Kembali ke niat. Dalam konteks zakat fitrah, niat lebih dibutuhkan ketimbang ijab-qabul. Sebab, zakat bukanlah praktik transaksi (akad). Zakat adalah pemberian searah dari orang yang wajib kepada orang yang berhak.
Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan sebab akan membantu seseorang untuk memantapkan amalan tersebut.
Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
Nawaitu 'an Ukhrija Zakaatal Fithri 'anni wa 'an Jami'i man Yalzamunii Nafaqaatuhum Syar'an Fardhon Lillaahi Ta'aala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."
Hadits of The Day
Dari Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: Ajarkanlah aku suatu do'a yang bisa aku panjatkan saat shalat!. Maka Beliau pun berkata: Bacalah! ALLAHUMMA INNII ZHALAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN 'INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau. Maka itu ampunilah aku dengan suatu pengampunan dari sisi-Mu, dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).