fbpx

Khazanah Ramadhan

Sucikan Hati, Sucikan Pikiran

Hukum Salat Tarawih di Rumah Ketika Terjadi Wabah

KHAZANAH ISLAM - Ramadhan 1441 Hijriyah akan terasa istimewa bagi kalangan muslim karena berada dalam suasana pandemik. Banyak yang bertanya terkait pelaksanaan ibadah seperti salat Tarawih yang biasanya dihidupkan di masjid secara berjamaah. Kali ini bakal berbeda karena masjid dan musalla banyak yang ditutup.

Bagaiman hukum salat tarawih di rumah ketika terjadi wabah? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan, dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia yang dilansir dari website resminya alfahmu.id.

Salat tarawih adalah sunnah, berdasarkan beberapa hadits dan ijma', di antaranya: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang salat malam pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu." (HR. Bukhari No. 37, Muslim No. 759).

Imam an Nawawi rahimahullah mengatakan: وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِهَا وَاخْتَلَفُوا فِي أَنَّ الْأَفْضَلَ صَلَاتُهَا مُنْفَرِدًا فِي بَيْتِهِ أَمْ فِي جَمَاعَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورُ أَصْحَابِهِ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَبَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ وَغَيْرُهُمْ الْأَفْضَلُ صَلَاتُهَا جَمَاعَةً كَمَا فَعَلَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَالصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَاسْتَمَرَّ عَمَلُ الْمُسْلِمِينَ عَلَيْهِ لِأَنَّهُ مِنَ الشَّعَائِرِ الظَّاهِرَةِ Para ulama sepakat atas kesunnahannya. Mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama. Salat tarawih sendirian di rumah atau berjamaah di masjid. Imam Syafi'i dan mayoritas sahabatnya, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian Malikiyah, dan lainnya mengatakan lebih utama adalah berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh Umar bin Khattab dan itu terus berlanjut dipraktekkan kaum muslimin karena itu termasuk syiar Islam yang begitu nyata. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/39).

Beliau juga menceritakan dinamika internal Syafi'iyyah, bahwa mayoritas mengatakan lebih utama berjamaah di masjid, seperti yang dikatakan oleh Al-Buwaithi, namun sebagian mengatakan lebih utama sendiri. (Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, 4/31)

Dalam konteks fiqih Syafi'iyyah, Syeikh Wahbah az-Zuhaili rahimahullah mengatakan tentang shalat fardhu: وتحصل الجماعة بصلاة الرجل في بيته مع زوجته و أولاده و غيرهم لكنها للرجال في المسجد أفضل و أكثرها جماعة افضل Berjamaah (salat fardhu) itu sudah cukup dengan salatnya seorang laki-laki di rumahnya bersama istrinya, anak-anaknya, atau selain mereka. Tetapi laki-laki di masjid adalah lebih utama, dan jamaah yang lebih banyak juga lebih utama. (Syeikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iyyah Al Muyassar, 1/239).

Setelah mengetahui bahwa lebih utama salat tarawih berjamaah di masjid, dan itu terjadi di masa normal. Lalu bagaimana dengan salat tarawih saat kondisi wabah, dan wabah itu muhaqqaqah (nyata), bukan mauhumah (ilusi).

Di mana berkumpulnya manusia termasuk berpeluang terjadinya penularan. Sementara upaya Hifzhun Nafs adalah sebuah kewajiban agama. Sedangkan aktivitas meninggalkan keutamaan dan sunnah, dalam rangka terjaganya kewajiban adalah wajib.

Imam al Qarafi rahimahullah mengatakan: و في الحديث : فر من المجذوم كما فرارك من الأسد, فصون النفوس والأجساد والمنافع والأعضاء والأموال والأعراض عن الأسباب المفسدة واجب كما علمت Di hadits disebutkan: "Larilah dari penyakit lepra seperti kamu lari dari singa". Maka, melindungi jiwa, badan, maslahat, anggota badan, dan menghindar dari sebab-sebab kerusakan adalah wajib sebagaimana yang telah Anda ketahui. (Imam Al-Qarafi, Al Furuq, 4/401).

Oleh karenanya, dalam keadaan seperti ini, salat tarawih di rumah baik sendiri apalagi berjamaah bersama keluarga, maka itu lebih sesuai spirit maqashid syariah. Bahkan salat yang fardhu saja seperti saat ini, dapat dianjurkan di rumah jika hadirnya di masjid ada kekhawatiran kuat tertular penyakit berbahaya maka apalagi shalat tarawih yang sunnah.

Imam Al-Mardawi rahimahullah berkata: وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ Diberikan udzur untuk meninggalkan salat Jumat dan salat Jamaah bagi orang yang sakit ini tidak ada perselisihan pendapat. Juga diberikan udzur meninggalkan salat Jumat dan jamaah, karena khawatir tertular penyakit. (Al Inshaf, 2/300).

Namun, dalam keadaan normal dan biasa maka berjamaah di masjid adalah lebih utama sebagaimana pendapat jumhur.

Wallahu A'lam

Hadits of The Day

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Jauhilah prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian saling mendiamkan, janganlah suka mencari-cari isu, saling mendengki, saling membelakangi, serta saling membenci. Tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara."

(HR. Bukhari No. 5604)

Sumber: https://kalam.sindonews.com/read/5544/68/hukum-salat-tarawih-di-rumah-ketika-terjadi-wabah-1587477881

Share Media :

Footer
Hubungi Kami

Alamat

Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143

Telepon

Layanan hotline telp/fax :
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)

Email

Saran dan kritik silahkan kirim email :
rektorat@unpak.ac.id

Lokasi

Klik link di bawah lokasi kampus Unpak