Bolehkah Memakai Hand Sanitizer yang Mengandung Alkohol?
KHAZANAH ISLAM - Hand Sanitizer atau pembersih tangan adalah cairan atau gel yang umumnya digunakan untuk mengurangi patogen pada tangan. Cairan ini menjadi salah satu solusi untuk membersihkan tangan dari bakteri serta virus yang menempel.
Penggunaan Hand Sanitizer di saat musibah pandemik saat ini sudah tidak asing lagi. Semua orang termasuk kaum muslimin banyak menggunakan cairan ini. Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika Hand Sanitizer mengandung alkohol? Bagi umat Islam, alkohol identik dengan zat yang haram.
Menurut Syeikh Ahmad Al-Misry, ulama Mesir yang kini menetap di Jakarta memberi penjelasan singkat terkait ini. Kata Syeikh Ahmad melalui akun IG @ahmad_almisry, menggunakan Hand Sanitizer yang mengandung alkohol itu hukumnya boleh.
Alasannya:
Alkohol pada Hand Sanitizer bukanlah khamar. Sedangkan yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadit Nabi untuk khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.
Asal alkohol adalah zat yang suci. Adapun khamar menurut pendapat sebagian ulama adalah zat suci, walau mayoritas ulama menganggapnya najis. Alkohol sekali lagi berbeda dengan khamar.
Alkohol pada Hand Sanitizer digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi. Berbeda dengan khamar yang memang diproduksi untuk diminum konsumsi.
Wallahu A'lam Bish Showab
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Akan ada di akhir zaman para 'Dajjal Pendusta' (bukan Al-Masih Ad-Dajjal) membawa hadits-hadits kepada kalian yang mana kalian tidak pernah mendengarnya dariku dan bapak-bapak kalian pun juga belum pernah mendengarnya. Maka jauhilah mereka, agar mereka tidak bisa menyesatkan kalian dan tidak bisa memfitnah kalian."