JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengatakan daerah yang berstatus zona merah tidak mesti ada klaster-klaster penularan virus Corona (COVID-19). Daerah dinyatakan zona merah apabila peningkatan kasus virus Corona tinggi.
"Zona berwarna merah artinya risiko peningkatan kasusnya tinggi. Bisa saja terjadi zona merah karena adanya klaster-klaster atau tidak harus ada klaster menjadi zona merah. Zona merah itu risiko peningkatan kasusnya tinggi," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam diskusi 'Identifikasi Klaster Baru dan Cara Penularan' yang disiarkan saluran YouTube BNPB, Jumat (7/8/2020).
Sedangkan pengertian klaster itu, kata Wiku, adalah titik yang terjadi konsentrasi kasus virus Corona. Misalnya klaster perkantoran.
"Klaster apabila terjadi konsentrasi kasus di suatu tempat. Yang marak menjadi perhatian adalah klaster perkantoran," kata Wiku.
Untuk klaster perkantoran misalnya yang ditutup sementara jika ada kasus virus Corona di sana, Wiku menjelaskan yang perlu dilakukan manajemen adalah melakukan penyemprotan disinfektan serta me-review penyebab penularan virus Corona di kantor. Jika semua terkendali, kantor bisa kembali dibuka.
"Yang perlu kantor ditutup dalam rangka memastikan bahwa sumber infeksi harus dihilangkan. Maka itu diberi disinfektan, lalu introspeksi atau review, kenapa bisa terjadi, siapa tahu kepadatan kantor tinggi, artinya tidak dijaga. Tutup berapa lama? Sampai situasi bisa dikendalikan, sampai semua bersih, yang di-tracing kemudian hasilnya negatif," ujar Wiku.