Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Sinovac
Ilustrasi vaksin Covid-19, efikasi vaksin Sinovac di Indonesia lebih rendah dari Turki dan Brasil.
SHUTTERSTOCK/Orpheus FX
JAKARTA – Pada hari ini, Rabu (13/1/2021), program vaksinasi Covid-19di Indonesia akan dimulai.
Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan izin penggunaan darurat ini, vaksin CoronaVac produksi Sinovac Life Science Co.Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) dapat digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia.
Dalam pemberian izinnya, BPOM melakukan kajian hasil uji klinis tahap akhir pengujian vaksin, termasuk khasiat atau efikasi vaksin.
Berikut beberapa poin penting yang harus diketahui soal vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia:
1. Efikasi
Pemberian izin penggunaan darurat dari vaksin Sinovac didasarkan atas data analisis dan uji klinis yang dilakukan di Bandung, didukung data dari Turki dan Brasil.
Uji klinis fase 3 di Bandung menunjukkan vaksin Covid-19 buatan China mempunyai tingkat efikasi 65,3 persen.
"Hasil analisis terhadap efikasi vaksin Sinovac dan uji klinik di Bandung menunjukkan efikasi sebesar 65,3 persen," kata Kepala BPOM Penny Lukito, Senin (11/1/2021).
Ini telah memenuhi persyaratan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni efikasi vaksin minimal 50 persen.
Angka efikasi mengartikan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi Covid-19 hingga 65,3 persen.
2. Efek samping
Vaksin Sinovac akan diberikan dalam dua dosis dengan 0,5 milimeter per dosisnya.
Berdasarkan hasil uji klinis dipastikan vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program vaksinasi nasional aman.
Disebutkan, vaksin tidak menimbulkan efek samping serius.
"Secara keseluruhan menunjukkan vaksin CoronaVac aman dengan kejadian efek samping yang ditimbulkan bersifat ringat hingga sedang," ujar Penny.
3. Halal
Vaksin Covid-19 dari Sinovac, China, saat tiba di Indonesia, akhir Desember 2020.
Dok SEKRETARIAT PRESIDEN
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelurkan fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).
Fatwa telah diterbitkan pada 11 Januari 2021, menyusul dikeluarkannya EUA oleh BPOM.
Fatwa mengikat pada tiga vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science.Co.Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero), yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma dinyatakan suci dan halal.
Vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan PT Bio Farma boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Fatwa berlaku pada tanggal ditetapkan, serta akan diperbaiki dan disempurnakan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan.
4. Reaksi
Satu perusahaan vaksin tidak akan mampu memproduksi cukup dosis untuk memberi vaksin pada 7,8 miliar orang dalam hitungan bulan.
EPA via BBC INDONESIA
Ada beberapa reaksi yang mungkin akan muncul setelah divaksin. Reaksi hampir sama dengan vaksin lainnya.
Beberapa reaksi tersebut antara lain:
a. Reaksi lokal
Nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan atau reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
b. Reaksi sistemik
Demam
Nyeri otot seluruh tubuh (myalgia) Nyeri sendi (atralgia)
Badan lemah
Sakit kepala
c. Reaksi lain
Reaksi alergi, seperti urtikaria, oedem Reaksi anafilaksis Syncope (pingsan).
5. Kelompok eksklusi
Pemberian vaksin harus dengan pertimbangan, termasuk penyakit penyerta dan kondisi tubuh penerima.
Ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak dapat diberikan kepada seseorang.
Hal tersebut juga disebutkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Rekomendasi ini khusus untuk vasin Sinovac berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).
Berikut pemaparannya:
1. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah, didapatkan hasil 140/90 atau lebih.
2. Berada dalam salah satu kondisi berikut ini:
Pernah terkonfirmasi Covid-19
Sedang hamil atau menyusui Mengalami gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir)
Ada anggota keluarga yang kontak erat, suspek, atau terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
Mempunyai riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau coroner)
Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE/lupus, sjogren, vaskulitis)
Menderita penyakit ginjal
Menderita penyakit reumatik autoimun aau rhematoid arthritis
Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
Menderita kanker, kelainan darah, munokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi
Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
6. Penundaan pemberian vaksin
Ilustrasi vaksin virus corona, vaksin Covid-19.
Shutterstock/PalSand
Vaksin Covid-19 Sinovac diberikan melalui suntikan intramuskular pada bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai.
Terdapat beberapa kondisi lain yang mengharuskan pemberian vaksin kepada seseorang harus ditunda, seperti
a. Sedang demam
Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius.
Penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya. Punya penyakit paru
b. Apabila memiliki salah satu penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.
Pemberian vaksin baru bisa dilakukan sampai kondisi pasien terkontrol baik.
Khusus pasien TBC dalam pengobatan, masih bisa diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-Tuberkulosis.
(Sumber: Kompas.com/Mela A, Ahmad Naufal, Sania M/Editor: Rizal S, Icha R, Inggried DW)