Vaksin COVID-19 Kantongi Izin dan Fatwa Halal, IDI: Hentikan Polemik!
IDI menyatakan dukungan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/JOJON
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin COVID-19 buatan Sinovac pada Senin (11/1/2021). Ini menyusul data uji klinis yang membuktikan vaksin minim efek samping dan memiliki nilai efikasi sampai 65,3 persen.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Daeng M. Faqih menyatakan dukungannya terhadap program vaksinasi. Ia mengimbau agar seluruh pihak tidak lagi menimbulkan polemik karena vaksin sudah dibuktikan secara ilmiah oleh BPOM maupun MUI.
"Hari ini kita mendengarkan kesimpulan bahwa prosedur yang sudah dilakukan dengan profesional dan hati-hati, sebuah prosedur keilmuwan, dinyatakan bahwa vaksin ini aman dan efektif. Dinyatakan vaksin ini suci dan halal," kata Daeng dalam konferensi pers daring oleh BPOM pada Senin (11/1/2021).
"Ikatan Dokter Indonesia menyatakan dukungan penuh pelaksanaan vaksinasi yang akan dilakukan," lanjutnya.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, menjelaskan efikasi 65,3 persen sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Disebutkan juga bahwa vaksin yang sama memiliki nilai efikasi 91,25 persen dalam uji klinis di Turki dan 78 persen dalam uji klinis di Brasil. Perbedaan nilai efikasi ini bisa terjadi karena faktor jumlah subjek, pemilihan populasi subjek, karakterisik subjek, dan kondisi lingkungan.