Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru Tantowi Yahya berbagi keberhasilan Pemerintah Selandia Baru dalam menangani COVID – 19. Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa faktor yang berlangsung di negara yang berpopulasi 4,4 juta penduduk.
Tantowi, yang juga sebagai Duta Besar Indonesia untuk Samoa dan Tonga ini, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan tidak terlepas dari komitmen semua pihak di negeri itu. Menurutnya, Selandia Baru memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam penanganan COVID – 19. Negara ini termasuk negara yang terakhir dengan kasus positif COVID – 19.
“Mereka punya waktu yang banyak untuk mempelajari apa yang terjadi di negara lain. Apa itu virus, kemudian cara penanganan dari masing-masing negara,” kata Tantowi saat telekonferens dengan Gugus Tugas Nasional pada Senin (11/5).
Mereka sangat siap, sedangkan negara-negara lain tidak siap karena memang virus ini memang tidak terduga. Tantowi mengatakan, “Tanggal 28 Februari virus pertama teridentifikasi di Selandia Baru. Mereka sigap karena mereka tahu betul apa yang harus dilakukan.”
Persiapan Selandia Baru tampak pada kebijakan yang jelas dan dilakukan secara konsisten. Pemerintah menyusun kebijakna tersebut berbasis sains dan rekomendasi dari ahli dan akademisi.
“Jadi, dalam membuat peraturan-peraturan, apakah itu bentuknya undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya, basisnya selalu sama sains atau rekomendasi atau pendapat para ahli dan akademisi,” ucap Tantowi.
Tantowi menambahkan bahwa dengan pola seperti itu, kebijakan yang diterapkan untuk menyikapi COVID – 19 sangat tepat.
Undang-undang atau peraturan yang telah diputuskan pemerintah ini dijalankan secara konsisten dan tegas.
Tantowi menyampaikan terkait dengan proses penyusunan undang-undang di Selandia Baru tidak serumit yang terjadi di negara lain.
“Undang - Undang tersebut dapat selesai dalam waktu hari, bahkan minggu,” ucapnya.
Ia mencontohkan salah satu undang-undang yang cepat tersusun digunakan sebagai payung regulasi untuk pihak kepolisian. Menjawab tantangan yang akan terjadi, pemerintah telah memperhitungkan peran polisi dalam penanganan COVID – 19 di negaranya.
“Polisi ini perlu dibekali undang – undang karena ketika lockdown diberlakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, polisi dituntut untuk mengambil tindakan yang cepat bahkan keras. Jika tidak ada undang-undang, banyak pelanggaran yang terjadi,” kata Tantowi.
Dalam konteks pemerintahan di Selandia Baru ini, pengesahan undang-undang tidak terlepas dari dukungan parlemen sebagai faktor yang menentukan.
Di samping itu, penanganan COVID – 19 sangat terbantu dengan dukungan media massa dan kebiasaan masyarakat dalam mengakses informasi yang terverifikasi. Media massa tidak meninggalkan daya kritisnya tetapi mendukung pemerintah.
“Mereka hanya membertikan berita-berita keberhasilan dari Pemerintah Selandia Baru dalam menanggulangan Covid ini, kemudian berita-berita kaitannya dengan policy dari pemerintah atau pun dari badan-badan lain terkait pemerintah,” ujanya.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional