Positivity Rate Tinggi, PPKM Jawa & Bali Diperpanjang 2 Pekan
Foto: Penutupan kawasan Kota Tua (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Nomor 903/145/SJ secara virtual, Rabu (20/1/2021).
"Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas sebagai monitoring terutama provinsi-provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan dan akan diperpanjang hasil rapat terbatas kemarin sore akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari akan diperpanjang kembali dua minggu ke depan sampai dengan angka menunjukkan penurunan atau pelandaian," ujarnya.
Untuk itu, Syafrizal bilang kalau beberapa daerah yang menunjukkan indikasi positivity rate tinggi serta daerah-daerah yang memberlakukan PPKM agar melakukan perbaikan dalam penanganan kesehatan. Sehingga bisa menurunkan sejumlah indikator seperti kematian dan kasus aktif. Daerah juga diharapkan bisa menaikkan beberapa indikator seperti kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit untuk isolasi dan ICU.
Berikut adalah indikator penerapan PPKM:
Tingkat kematian daerah tersebut di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau tingkat kematiannya di atas 3%
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional atau 82%
Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%