fbpx

COVID-19

Darurat Corona Virus Disease

Penjelasan Resmi BPOM Soal Herbal Obat COVID-19

Heboh Hadi Pranoto dan klaim temuan obat COVID-19, ini penjelasan resmi BPOM. (Foto: ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)

JAKARTA – Hadi Pranoto heboh di media sosial usai klaim temuan obat COVID-19 dalam wawancara bersama video Anji. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara terkait hal ini, memastikan tidak ada obat herbal yang terdaftar ditujukan untuk menyembuhkan pasien COVID-19.

"Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19," sebut rilis BPOM dalam laman resminya.

"Dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh," lanjut rilis BPOM.

Ditegaskan BPOM, agar masyarakat tidak mudah percaya dengan obat herbal yang diklaim sebagai obat COVID-19. BPOM juga dengan tegas mewanti-wanti produk yang memiliki klaim berlebihan.

Berikut pernyataan lengkap BPOM terkait tanggapan maraknya herbal disebut obat COVID-19.

1. Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

2. Dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT. Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT. Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.

3. Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

4. Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara:

  • Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.
  • Lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
  • Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
  • Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
  • Membaca dengan teliti aturan pakai produk.

Sumber: https://health.detik.com

Share Media :

Footer
Hubungi Kami

Alamat

Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143

Telepon

Layanan hotline telp/fax :
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)

Email

Saran dan kritik silahkan kirim email :
rektorat@unpak.ac.id

Lokasi

Klik link di bawah lokasi kampus Unpak