iden

COVID-19

Darurat Corona Virus Disease

Penerapan Protokol Kesehatan Ojol

Penerapan Protokol Kesehatan Ojol Kunci Cegah Penyebaran COVID-19

Pengguna sepeda motor, khususnya ojek online (ojol), sudah diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang di masa pandemi COVID-19. Namun, pengguna tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Ketua Junior Doctors Network Indonesia Andi Khomaini mengamini hal tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan. Di samping itu, para ojol juga harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat pada masa pandemi COVID-19. Hal ini merupakan panduan penting bagi pengemudi dan penumpang agar tidak menularkan atau pun tertularkan.

"Kalau penumpang dan pengemudi ojek masing-masing menerapkan protokol kesehatan maka tidak akan ada yang tertular dan menularkan," ujar Andi saat dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (13/6).

Andi mengingatkan dalam masa adaptasi kebiasaan baru, bagi para penumpang dan pengemudi diharapkan untuk selalu menggunakan masker, cuci tangan dan menggunakan helm sendiri yang memiliki penutup di bagian wajah. 

"Penerapan protokol kesehatan pada ojol dengan menggunakan masker, sering cuci tangan dan menggunakan helm milik sendiri yang mempunyai penutup di bagian wajah, hal ini tentunya meminimalisir penularan COVID," kata Andi yang merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam.

Sementara itu, Adilla Lestari pengemudi ojol menyatakan sejak diperbolehkan beroperasi kembali pengemudi ojol telah menerapkan protokol kesehatan.

"Pengemudi dibekali hand sanitizer dan masker, jika ada penumpang yang tidak membawa masker, kami pun akan memberikan masker untuk penumpang, selain itu helm yang digunakan yang memiliki penutup dibagian wajah," ungkap Adilla.

Adilla menambahkan, operator ojol juga memberikan partisi yang dipasang diantara pengemudi dan penumpang agar menghindari penularan COVID.

"Kami diberikan partisi yang dipasang di punggung pengemudi sebagai pembatas. Selain itu, motor disemprotkan disinfektan secara rutin dan pembayaran lebih banyak menggunakan uang elektronik daripada tunai," tutup Adilla.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Sumber: https://covid19.go.id

Share Media :


Hubungi Kami

Alamat
Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143
Telepon
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)
Email
rektorat@unpak.ac.id