JAKARTA – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro untuk mengatasi pandemi COVID-19. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 9 Februari lalu.
"Perpanjangan waktu ini diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai 8 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (20/2/2021).
Perpanjangan PPKM mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.
Perpanjangan ini diputuskan karena PPKM yang sudah berjalan menunjukkan hasil positif.
"Berdasarkan hal tersebut, kita menindaklanjuti perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi COVID-19," kata Airlangga.
Gubernur diperintahkannya menindaklanjuti instruksi pemerintah, meliputi pemetaan risiko hingga penyaluran bantuan. Pemerintah akan menyiapkan bantuan berupa beras dan masker.
"Pokok-pokok pikiran perpanjangan tersebut tentu dengan parameter yang telah diterapkan dua minggu terakhir," kata Airlangga.