JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah (pemda) yang hendak membuka sekolah di zona hijau dan kuning virus Corona (COVID-19). Kemendagri mengimbau agar pemda segera menutup sekolah jika ditemukan kasus positif COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan.
"Pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota sesuai kewenangannya dalam zona hijau dan kuning wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan belajar dari rumah apabila ditemukan kasus konfirmasi positif di satuan pendidikan atau tingkat rasio di daerahnya berubah jadi zona oranye atau merah," kata Plt Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam telekonferensi yang disiarkan di YouTube Kemendikbud RI pada Jumat (7/8/2020).
Hudori meminta pemda setempat memastikan setiap satuan pendidikan di wilayahnya yang hendak membuka sekolah telah mengisi daftar yang ada di laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini ditujukan guna melihat kesiapan sekolah untuk membuka pembelajaran tatap muka.
"Bagi daerah dengan zona hijau dan kuning yang akan melakukan pembelajaran tatap muka, harus dipastikan agar seluruh satuan pendidikan mengisi daftar periksa dalam laman Dapodik untuk memenuhi kesiapan satuan pendidikan," ucap Hudori.
Lebih lanjut Hudori mengatakan sekolah tidak diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka jika belum mengisi daftar periksa yang ada di laman Dapodik serta tidak mendapat izin dari Satgas COVID-19.
"Tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi daftar periksa, kemudian satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satgas menyatakan belum siap," ujar Hudori.