Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan isolasi diri bukan berarti diasingkan melainkan dalam konteks menjaga jarak fisik.
“Isolasi diri dalam konteks menjaga kontak fisik. Penyait COVID-19 ini menular melalui percikan ludah atau droplet yang keluar dari yang sakit saat dia berbicara, batuk atau bersin. Itu menjangkau jarak sekitar satu hingga 1,5 meter. Lebih gampangnya minimal harus berjarak dua meter. Nah dua meter ini yang harus dijaga,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Dia menambahkan jika seseorang melakukan mengisolasi diri, maka dia masih boleh berada di tengah keluarga. Namun harus menjaga kontak fisik dan tidak boleh berjarak kurang dari dua meter dari anggota keluarga yang lain.
“Harus pakai masker terus, supaya percikan ludahnya tertahan di masker,” jelas dia.
Isolasi mandiri bertujuan untuk melindungi masyarakat yang sehat, agar tidak tertular virus COVID-19.
Yuri menjelaskan kontak sosial tetap boleh dilakukan, namun jarak sosial harus tetap dijaga. Masker yang digunakan pun masker apa saja.
Isolasi diri, lanjut Yuri, tidak harus berkelompok. Melainkan bisa satu orang di rumah, bersama anggota keluarga yang lain. Asalnya menggunakan alat makan sendiri, tidak kontak dekat dengan keluarga, dan menggunakan masker.
“Jika memunginkan, inisiatif daerah boleh mengumpulkan untuk isolasi mandiri. Asalkan tempatnya nyaman, dibatasi jarak fisiknya, sarana dasar dan kebutuhan dasar terpenuhi.
Selain itu, perlu juga memastikan individu yang melakukan isolasi mandiri itu tetap gembira, karena perasaan stres sangat mempengaruhi status imunitas seseorang.
“Kuncinya, isolasi mandiri bisa dimana saja tapi harus membawa rasa tenang,” imbuh dia.
Agus Wibowo Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana BNPB