BOGOR – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor secara resmi merilis perpanjangan ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Perpanjangan ketiga berlaku mulai 11 sampai 29 Spetember 2020.
Hal itu sesuai Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 dan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020. “Yuk semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan, demi diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” tulis Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melalui akun instagram @dapkabbogor, Jumat (11/9/2020).
Aktivitas minimarket dilakukan dengan pembatasan jam operasional, mulai pukul 08.00 sampai 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas toko. Aktivitas warung makan, restoran, dan kafe, jam operasional mulai pukul 10.00 sampai 19.00 WIB dengan pengunjung maksimal 50% dari kapasitas ruang makan.
Sedangkan aktivitas mal atau pusat perbelanjaan jam operasional mulai pukul 10.00 sampai 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60%. Hal serupa berlaku untuk operasional supermarket, namun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50%.
Setiap orang yang berkegiatan di luar rumah wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol. Jika melanggar dikenakan sanksi, berupa teguran lisan, kerja sosial, hingga denda Rp100.000 jika tak pakai masker.
Begitu juga untuk proses pembelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan wisuda dilakukan secara daring (online). Bagi masyarakat berisiko tinggi, seperti lanjut usia, anak-anak, dan orang dengan penyakit komorbid, dianjurkan untuk tetap di rumah.