BANDUNG – Provinsi Jawa Barat (Jabar) siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) pada 9-22 Februari 2021. Diketahui Mendagri menerbitkan Irmendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan rata-rata 80 persen desa dan kelurahan di Jabar telah memiliki posko COVID-19. Artinya, dari sisi kesiapan posko COVID-19, Jabar sudah menunaikan apa yang diwajibkan dalam PPKM Mikro.
Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Kang Emil itu dalam rakor virtual persiapan PPKM bersama sejumlah menteri dan gubernur pada Minggu (7/2/2021) malam. "Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini," ujar Kang Emil dalam keterangan yang diterima, Senin (8/2/2021).
"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," ujar Emil melanjutkan.
Dia mengatakan PPKM Mikro ini pernah dilakukan di Jabar, tepatnya saat ditemukan klaster COVID-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung pada pertengahan tahun lalu. Ketika itu, pembatasan hanya dilakukan di kelurahan setempat.
"Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," kata Emil.