JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengubah beberapa istilah teknis seputar virus Corona COVID-19. Beberapa istilah yang diubah antara lain PDP (Pasien dalam pengawasan), ODP (Orang dalam pengawasan), dan OTG (Orang tanpa gejala).
Penggantian istilah tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 01.07/menkes/413/2020.
"Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 revisi keempat. Revisi ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pendomandi dalam pencegahan dan pengendalian covid 19," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona COVID-19, Achmad Yurianto.
Sedangkan beberapa istilah baru yang muncul dalam keputusan tersebut antara lain 'kasus suspek' untuk menggantikan PDP dan ODP, dan kasus probable. Selain itu, pemerintah juga mengganti istilah 'new normal' menjadi 'adaptasi kebiasaan baru'.
Sumber: https://health.detik.com