Ini Protokol Pencegahan Corona Bagi Pedagang di Pasar Tradisional
Pasar tradisional saat ini menjadi tempat yang berpotensi terjadinya penularan virus Corona COVID-19. Puluhan pedagang di salah satu pasar tradisional di Jakarta pun diketahui positif terinfeksi virus tersebut.
Hal ini kemudian mendorong pemerintah daerah untuk mengadakan rapid test di pasar-pasar tradisional. Hasilnya, berdasarkan data yang dihimpun oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) pada Rabu (3/6) lalu sedikitnya 382 pedagang di 64 pasar berbagai daerah tercatat positif COVID-19.
"Sistem pembukaan kios di pasar dengan bergiliran akan dilakukan di Jakarta, rencananya mulai 15 Juni 2020. Di beberapa pasar di Jakarta petugas parkir membatasi jumlah orang dan kendaraan yang masuk agar penjarakkan tetap dipraktikkan," kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, dalam konferensi pers di BNPB, Sabtu (13/6/2020).
Tak hanya pemerintah daerah, pemerintah pusat pun terutama Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan keputusan untuk mengatur pasar tradisional di era 'new normal' ini. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru, mengeluarkan beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Para pedagang di pasar tradisional wajib menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas. Hindari menyentuh wajah, terutama bagian mata, hidung, dan mulut saat berdagang. Dilarang menaik-turunkan masker saat tangan kotor dan sering cuci tangan sesering mungkin.
2. Pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu sebaiknya tidak masuk ke pasar.
3. Semua pedagang di pasar rakyat harus negatif dari COVID-19, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test.
4. Perlu adanya pembatasan pengunjung di pasar. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung saat sebelum pandemi. Pengelola pasar pun harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli. Selain itu, para penjual pun harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal 1,5 meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi oleh lima pembeli saja.
5. Pengelola pasar diimbau untuk menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali. Selain itu, pengelola pasar juga wajib menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, atau minimal hand sanitizer.
6. Para pedagang juga harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir, dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik antar pedagang sekitar 1,5 - 2 meter.