JAKARTA – Vaksinasi COVID-19 rencananya akan dilakukan mulai pekan depan, 13 Januari 2020. Presiden Jokowi disebut akan menjadi yang pertama menerima vaksin Corona.
Di tahap awal vaksinasi COVID-19 Indonesia, tenaga kesehatan akan menjadi yang pertama menerima vaksin tersebut. Namun, adakah sanksi jika menolak vaksin Corona?
"Sampai sekarang diskusi ke arah situ (sanksi tolak vaksin Corona) belum pernah terjadi di pemerintah pusat," tegas Menkes Budi dalam acara Mata Najwa, Kamis (7/1/2020).
"Kita akan melihat dinamikanya, kalau saya pribadi percaya bahwa meyakinkan dengan cara persuasif itu akan jauh lebih baik untuk penerimaan masyarakat disuntik oleh vaksin. Tapi saya ingin mengatakan sekali lagi vaksin ini nggak akan berhasil kalau nggak 70 persen," lanjutnya.
Budi menuturkan, perlu 70 persen dari masyarakat yang sudah vaksinasi COVID-19 untuk mencapai herd immunity. Hal ini demi meningkatkan perlindungan pada setiap kelompok usai vaksinasi COVID-19.
"Vaksin diberikan supaya mencapai 70 persen populasi, ini bukan hanya diri kita dilindungi COVID-19, tetapi melindungi keluarga tetangga kita. Saya menghimbau yuk ini saatnya kita nggak memikirkan diri sendiri tapi kuat bersama-sama divaksin agar kita bisa menjaga keluarga, teman, tetangga, rakyat kita," pesannya.
Ia juga menyoroti lonjakan kasus COVID-19 yang selalu terjadi pasca liburan. Adanya PSBB yang mulai berlaku 11 Januari, menurutnya, akan membantu menekan kasus Corona dan memperhatikan tenaga kesehatan yang sudah kelelahan.
"Saya ingin ajak masyarakat ayo kita bersama-sama mengurangi mobilitas agar mengurangi kasus aktif sesudah pasca Nataru ini kita tekan agar jangan sampai kenaikan kasus tinggi, memberi tekanan ke RS, nakes, yang seharusnya kita lindungi," pungkasnya.