UNPAK — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi dan Pengabdian Kepada Masyarakat bekerja sama dengan Universitas Pakuan (Unpak) menggelar Sosialisasi Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional tahun anggaran 2022.
Sosialisasi Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional ini diikuti sebanyak 62 peserta yang terbagi dari sejumlah perguruan tinggi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kegiatan Sosialisasi Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional ini diselenggarakan di Pajajaran Hotel Bogor, tepatnya di Jalan Pajajaran No. 17, Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin, 15 Agustus 2022.
Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber dari Institute Pertanian Bogor, Iman Rusmana dan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Dwi Fajar Saputra.
Turut hadir memberikan sambutan, Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Kemitraan, Prof. Dr. Eri Sarimanah, M. Pd mewakili Rektor Unpak, Prof. Dr. rer. Pol. Ir. Didik Notosudjono, M.Sc.
Dalam kegiatan tersebut, Prof. Dr. Eri Sarimanah, M. Pd mengatakan publikasi hasil penelitian di Indonesia yang dimunculkan dalam jurnal tingkat internasional, jurnal ilmiah di Indonesia terbilang masih sangat rendah. Menurutnya, hal itu dilihat dari sitasi jurnal-jurnal yang terindeks, masih minimnya jurnal-jurnal di Indonesia dan belum bisa sejajar dengan tingkat internasional.
Prof. Dr. Eri Sarimanah, M. Pd, menyebut banyak faktor yang jadi pengaruh terhadap rendahnya publikasi jurnal ilmiah di Indonesia. Dirinya mengungkapkan, banyak dosen dan masyarakat yang masih belum memanfaatkan hasil-hasil penelitian untuk ditulis dengan standar menulis di jurnal. Kemudian, jika sudah sesuai standar bisa dipublikasikan di jurnal nasional maupun internasional.
Dia mengajak kepada seluruh para peserta yang hadir dalam acara Sosialisasi Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional, agar bisa memberikan motivasi agar seluruh dosen dan masyarakat agar giat menulis hasil penelitian dan dipublikasi sesuai standar yang ditentukan.
Selain itu, Prof. Dr. Eri Sarimanah, M. Pd meminta agar kalangan akademisi untuk lebih rajin menuliskan hasil riset di jurnal. Menurutnya, terdapat kendala yang biasa dihadapi oleh pengelola jurnal, yaitu ketersediaan naskah, dan pengelolaan jurnal yang belum memenuhi standar sebagaimana akreditasi dan terindeks.
Baca Selengkapnya
Kegiatan ini tentunya dapat menjadi solusi agar akreditasi jurnal ilmiah meraih peningkatan sesuai yang diharapkan. Hal itu, harus diimbangi dengan tanggungjawab moral sebagai peneliti dan menyebarluaskan seperti yang tertera dalam syair mars jurnal.
Prof. Dr. Eri Sarimanah, M. Pd menuturkan, dengan itu diharapkan Indonesia akan menjadi semakin terdepan. Sebab, jika banyak publikasi yang terkait potensi-potensi negara Indonesia, maka akan semakin banyak negara yang mengetahui keunggulan yang ada di negara Indonesia.
Sementara itu, Yoga Dwi Arianda berharap agar para peserta mendapat pencerahan dengan diselenggarakannya Sosialisasi Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional. Pihaknya berharap agar akreditasi jurnal ilmiah di Indonesia bisa terus berkembang hingga ke tingkat internasional.
Dilansir dari arjuna.kemendikbud.go.id, berdasarkan, Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah periode I Tahun 2022, berikut ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi:
- Bagi usulan akreditasi baru maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang dinilai baik.
- Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi naik peringkat atau turun peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang diajukan dan dinilai.
- Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang diajukan dan dinilai.
- Bagi jurnal yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya serta belum memiliki sertifikat dapat meminta sertifikat terdahulu.
- Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap setelah pengumuman ini dan dilakukan pemutakhiran data di laman: http://sinta.kemdikbud.go.id/journals , sertifikat dapat diunduh langsung secara bertahap melalui akun pengusul di laman: http://arjuna.kemdikbud.go.id/.
- Bagi jurnal yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 105/E/KPT/2022, tanggal 7 April 2022 dapat mengajukan akreditasi ulang setelah menerbitkan 4 nomor terbaru dari nomor terakhir yang diajukan pada saat akreditasi terakhir melalui laman http://arjuna.kemdikbud.go.id.
PDF Version
Resource: HUMAS
Editor: Oly
Keyword: Jurnal, Nasional, Pedoman, Akreditasi, Universitas Pakuan, Unpak