Instagram Small Facebook Small Youtube Small Whatsapp Small
Unpak Link | SIMAK | E-Learning | ePrints | Arsip Berita | Rubrik
IdEn

    BerandaLogo Indo ORI HpLogo Indo ORI Hp

    • Beranda
    • Profil
      • Tentang Kami
        • Sejarah
        • Visi dan Misi
        • Unsur Pimpinan
        • Struktur Organisasi
        • Ciri Dasar Kehidupan
        • Akreditasi Institusi
        • Data LED Akreditasi
      • Lembaga
        • BAAK
        • LPM
        • LPPM
        • PUTIK
        • Unpak Press
        • Humas & Promosi
        • International Office
      • Identitas
        • Logo Unpak
        • Wangsit Siliwangi
        • Mars Universitas Pakuan
        • Hymne Universitas Pakuan
    • Program Studi
      • Sekolah Vokasi
      • Sarjana (Strata-S1)
      • Sekolah Pascasarjana
      • Program Profesi
        • Pendidikan Profesi Guru
        • Pendidikan Profesi Apoteker
      • Akreditasi Program Studi
      • Arsip Akreditasi Unpak
    • Fakultas
      • Fakultas Hukum
      • Fakultas Ekonomi & Bisnis
      • FKIP
      • FISIB
      • Fakultas Teknik
      • FMIPA
      • Sekolah Pascasarjana
      • Sekolah Vokasi
    • Perkuliahan
      • Pengumuman
        • Lulus Seleksi PMB
        • Kalender & Jadwal SIMAK
        • Her-Registrasi Perkuliahan
        • Perbaikan Identitas SIMAK
        • Panduan Buku Akademik
        • Form Kegiatan Tri Dharma
      • Kemahasiswaan
        • UKM Unpak
        • Prestasi Akademik
        • Prestasi Non-Akademik
        • Kegiatan Mahasiswa
        • Karya Ilmiah Mahasiswa
        • Internasionalisasi Pendidikan
    • Pendaftaran
      • Informasi Pendaftaran
      • Pedoman PMB Unpak
      • Jalur Pindahan
      • Jalur Beasiswa KIP-K
      • Program Akademik RPL
    • Layanan
      • Event
      • Partner
      • Beasiswa
      • Brosur PMB
      • Rubrik Unpak
      • BSI Hasanah Card
      • Panduan Pembayaran
      • Repository Unpak
      • Usulan Kerjasama
      • Pangkalan Data Unpak
    • Alumni
      • Kuesioner Online
      • Feedback Pengguna
    03 Apr,2020
    Berita
    03 April 2020

    Sisi Hukum Penanganan Covid-19

    Protect Corona

    Ilustrasi: Coronavirus (COVID-19)

    Dengan kebersamaan dan komitmen untuk peka krisis maka kita semua dapat mengatasi pandemic Covid-19.
    Mihradi Upk
    R. Muhammad Mihradi

    UNPAK - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melanda belahan dunia. Indonesia tidak ketinggalan. Angka yang positif sudah ribuan.

    Tidak berbilang yang wafat mencapai ratusan. Bahkan, paramedis-pun terkena. Ini bencana (non) alam paling parah. Berdampak sana-sini.

    Kesehatan baik fisik-mental ekonomi, sosial-budaya bahkan keagamaan. Upaya keras dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan publik.

    Dari sisi regulasi meski terkesan agak terlambat pemerintah meluncurkan paket aturan di 2020 untuk mengatasi Covid-19. Ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

    Selain itu terbit pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Terakhir, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

    Dibilang agak terlambat, karena ketiga produk hukum di atas diterbitkan semua pada waktu yang sama, 31 Maret 2020.

    Sementara, berbagai kebijakan parsial baik pusat maupun daerah sudah dilakukan meski belum ada balutan hukum yang sejelas dan setegas tiga produk hukum di atas.

    Seperti terbit Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang menjadi dasar hukum pembatalan Ujian Nasional (UN) dan belajar di rumah.

    Surat edaran ini diteken Mendikbud tanggal 24 Maret 2020. Sampai Polri saking cepat responnya menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

    Maklumat ini mengatur berbagai hal sepeti larangan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah banyak maupun soal penimbunan bahan pokok. Semua dengan tujuan mulia agar rantai persebaran pandemi Covid-19 bisa diputus.

    Polemik Hukum

    Berkaitan dengan regulasi menangani Covid-19, dari sisi hukum cukup banyak polemik di sana-sini. Pertama, soal pernyataan presiden, sebelum terbitnya tiga regulasi di atas, sempat memberikan sinyal akan memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (lazim disingkat PSBB) dan jika perlu diikuti darurat sipil.

    Di kalangan akademik, soal opsi PSBB memang legal dan tidak terlalu dipersoalkan. Namun, ketika pilihannya sampai ke darurat sipil, ini menjadi problematis.

    Sebab dari segi dasar hokum ketentuan darurat sipil menginduk pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.

    Sebab, dalam ketentuan Perppu ini, penguasa darurat sipil dapat memerintahkan mensita barang yang diduga menggangu keamanan, mengetahui semua berita dan percakapan yang intinya dapat diketahui oleh kantor telepon (sekarang mungkin Telkom), membatasi alat komunikasi dan penggunaannya dan sebagainya.

    Memang ketentuan ini lebih dalam konteks pemberontakan, kerusuhan, termasuk bencana alam (Pasal 1 Perppu 23/1959). Keberatan kalangan akademis terhadap Perppu ini ada dua hal.

    Pertama, cenderung potensial dapat disalahgunakan apabila tidak ada kontrol publik yang jelas. kedua, Perppu ini ditujukan salah satunya mengatasi bencana alam sementara Covid-19 merupakan bencana (non) alam sesuai rumusan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

    Sedangkan menyangkut Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan di publik terdapat keberatan dua hal.

    Pertama, Perppu dimaksud cenderung fokus pada sisi resiko ekonomi dan anggaran negara namun tidak mengelaborasi strategi penanganan pandemi Covid-19 dari sisi upaya kesehatan. Padahal hal ini yang mendesak harus diantisipasi.

    Kedua, adanya ketentuan di Pasal 27 Perppu dimaksud yang intinya kebijakan pemerintah dalam menangani masalah Covid-19 untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan merupakan kerugian negara.

    Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan Perppu ini seperti pejabat BI, OJK dan sebagainya tidak dapat dituntut perdata dan pidana jika melaksanakan tugas dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Bagi penulis, seharusnya klausul ini tidak dibuat karena berkesan untuk proteksi pada aparatur yang belum tentu dapat dipastikan apakah menjalankan tugas dengan professional atau tidak.

    Biarlah menurut hemat penulis bila ada dugaan penyimpangan di kemudian hari (misalnya) tugas aparat penegak hukum dan peradilan yang membuktikan. Apalagi ada norma soal itikad baik yang tentu tidak mudah pembuktiannya.

    Termasuk, yang cukup unik adalah PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

    Pertama, pilihan menerbitkan PP berarti harus tunduk pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 bahwa Presiden menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang.

    Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan (UU No.6/2018) memerintahkan mengenai kriteria dan pelaksanaan salah satunya pembatasan sosial berskala besar diatur dengan PP. Maka PP No.21 Tahun 2020 terbit dalam rangka implementasi dua norma tersebut.

    Namun, uniknya, PP No.21 Tahun 2020 ternyata yang seharusnya bernorma umum-abstrak sesuai teori perundang-undangan, namun menjadi bernorma konkrit karena diembel-embeli Percepatan Penangan Covid-19.

    Maka, kalau ada virus jenis lain atau wabah lain tidak dapat menggunakan PP No.21 Tahun 2020. Jadi ini berlebihan (overbodig). Tidak efisien.

    Kedua, PP No.21 Tahun 2020 tidak lazim pasal-pasalnya karena sangat sederhana (hanya tujuh pasal), tidak teknis malah cenderung mengulang materi muatan UU No.6/2018.

    Misalnya soal peliburan sekolah. Harusnya diatur teknis, libur sekolah itu juga diikuti dengan pembelajaran di rumah sehingga bisa menjadi dasar hukum pembelajaran jarak jauh dan sebagainya. Sayangnya hal ini tidak muncul di peraturan pemerintah tersebut.

    Implementasi

    Ujungnya memang pemerintah baik pusat maupun daerah harus duduk bersama. Serius mendiskusikan untuk penegakan hukumnya. Agar carut marut di sektor regulasi dapat setidaknya diminimalisasi dalam implementasi.

    Dengan pelbagai kesepahaman sebagai bentuk sensitivitas menangani pandemi Covid-19. Tidak bisa menutup mata, di daerah menerjemahkan tidak sama ketentuan di atas soal PSBB.

    Ada yang melakukan karantina wilayah parsial (padahal pemerintah pusat menghindari konsep karantina wilayah). Bahkan, masyarakat tidak sedikit melakukan penutupan sepihak (lockdown/karantina wilayah) di area perumahannya.

    Belum lagi soal paket jaring pengaman sosial yang memerlukan pengawalan agar yang mendapatkan bantuan sosial tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah.

    Mengingat eskalasi peluang peningkatan kemiskinan dan pengangguran meningkat. Sehingga memerlukan pendataan untuk itu secara real time agar tepat sasaran.

    Penulis yakin, dengan kebersamaan dan komitmen untuk peka krisis maka kita semua, pemerintah dan masyarakat dapat bergotong royong agar dapat mengatasi pandemic Covid-19. Hal ini akan menjadi modal sosial besar untuk menjadi bangsa besar di kemudian hari.

    Unduh artikel selengkapnyaPenanganan Corona
    Sumber: https://bogor-kita.com/sisi-hukum-penanganan-covid-19/
    Share Media :

    • Sebelumnya
    • Berikutnya
    • Pusat Bantuan
    • Admin Unpak Online

    Admin Unpak

    Admin Unpak

    Hi, selamat datang

    Admin siap membantu anda secara online.

    Silakan ketik aja di kolom komen, ya! 😊


    ⏰ Waktu Layanan:

    • Hari: Senin - Sabtu
    • Pukul: 08:00 - 15:00 WIB

    . 00:00
    © 2025 Universitas Pakuan
    Upk22
    Icon Slider2
    PMB ONLINE
    Pendaftaran
    Jadwal PMB
    Biaya Pendidikan
    Pedoman Mahasiswa Baru
    Informasi Pendaftaran
    BSI Hasanah Card
    Panduan Pembayaran
    Jalur Beasiswa KIP-K
    Program Akademik RPL
    Lulus Seleksi PMB Unpak
    Icon Slider1
    KEMAHASISWAAN
    UKM Unpak
    Event Mahasiswa
    Prestasi Akademik
    Prestasi Non Akademik
    Panduan Buku Akademik
    Perbaikan Identitas SIMAK
    Her-Registrasi Perkuliahan
    Kalender Akademik & SIMAK
    Kebijakan Kegiatan Akademik
    Internasionalisasi Pendidikan
    Icon Slider4
    INFORMASI
    Usulan Kerjasama
    Panduan Cek Nilai
    Perpustakaan Pusat
    Panduan KRS Online
    Lowongan Pekerjaan
    Arsip Akreditasi Unpak
    Akreditasi Program Studi
    Icon Slider3
    ARTIKEL
    Rilis Berita
    Beasiswa Unpak
    Karya Ilmiah Dosen
    Karya Ilmiah Mahasiswa
    Icon Slider5
    SOSIAL MEDIA
    Official Unpak TV
    Official Unpak Story
    Official Instagram Unpak
    Upk22
    Beranda
    Profil
    Tentang Kami
    Sejarah
    Visi dan Misi
    Unsur Pimpinan
    Struktur Organisasi
    Ciri Dasar Kehidupan
    Akreditasi Institusi
    Data LED Akreditasi
    Lembaga
    BAAK
    LPM
    LPPM
    PUTIK
    Unpak Press
    Humas & Promosi
    International Office
    Identitas
    Logo Unpak
    Wangsit Siliwangi
    Mars Universitas Pakuan
    Hymne Universitas Pakuan
    Program Studi
    Sekolah Vokasi
    Sarjana (Strata-S1)
    Sekolah Pascasarjana
    Program Profesi
    Pendidikan Profesi Guru
    Pendidikan Profesi Apoteker
    Akreditasi Program Studi
    Arsip Akreditasi Unpak
    Fakultas
    Fakultas Hukum
    Fakultas Ekonomi & Bisnis
    FKIP
    FISIB
    Fakultas Teknik
    FMIPA
    Sekolah Pascasarjana
    Sekolah Vokasi
    Perkuliahan
    Pengumuman
    Lulus Seleksi PMB
    Kalender & Jadwal SIMAK
    Her-Registrasi Perkuliahan
    Perbaikan Identitas SIMAK
    Panduan Buku Akademik
    Form Kegiatan Tri Dharma
    Kemahasiswaan
    UKM Unpak
    Prestasi Akademik
    Prestasi Non-Akademik
    Kegiatan Mahasiswa
    Karya Ilmiah Mahasiswa
    Internasionalisasi Pendidikan
    Pendaftaran
    Informasi Pendaftaran
    Pedoman PMB Unpak
    Jalur Pindahan
    Jalur Beasiswa KIP-K
    Program Akademik RPL
    Layanan
    Event
    Partner
    Beasiswa
    Brosur PMB
    Rubrik Unpak
    BSI Hasanah Card
    Panduan Pembayaran
    Repository Unpak
    Usulan Kerjasama
    Pangkalan Data Unpak
    Alumni
    Kuesioner Online
    Feedback Pengguna