Seminar Nasional tentang Perlindungan Konsumen di Era Digital
Perkembangan teknologi harus kita sambut dengan positif, namun kita juga harus menyadari potensi penipuan yang mungkin terjadi.
Perkembangan teknologi harus kita sambut dengan positif, namun kita juga harus menyadari potensi penipuan yang mungkin terjadi.
UNPAK - Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak) menggelar seminar nasional dengan tema “Perlindungan Konsumen di Era Digital” di ruang theater lantai 10 Gedung Pakuan Siliwangi (GPS). Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa angkatan 2023 dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Acara ini diisi oleh para narsum pada seminar ini antara lain; Hj. Azita Anjani, M.Sc, Dr. Agus Satory, Fittah Bukhari, M.Si, sebagai moderator Iskandar Zulkarnain, SH dan sebagai Ketua Panitia; Drh. Carwan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan.
Acara ini bertujuan untuk membahas berbagai dampak dari transaksi elektronik yang berkembang pesat, terutama setelah pandemi Covid-19, yang telah mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem transaksi digital.
Rektor Unpak, Prof. Didik Notosudjono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema seminar sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko yang muncul seiring meningkatnya penggunaan aplikasi online untuk bertransaksi.
“Perkembangan teknologi harus kita sambut dengan positif, namun kita juga harus menyadari potensi penipuan yang mungkin terjadi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Prof. Didik menyatakan perlunya perlindungan bagi konsumen agar terhindar dari kejahatan yang berkaitan dengan transaksi digital. Ia mengingatkan bahwa barang yang tampil baik secara online belum tentu sama saat diterima.
“Seminar ini menjadi momen bagi para ahli untuk berbagi pengetahuan mengenai hak-hak konsumen dari perspektif hukum dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik,” tambahnya.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, juga turut memberikan perhatian pada masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa banyak orang mengalami gangguan kesehatan mental akibat pinjaman online (pinjol) ilegal dan permainan online terlarang.
“Banyak yang mengalami dampak serius, termasuk di kalangan mahasiswa di berbagai universitas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya untuk mengedukasi dan melindungi konsumen, BPKN RI dan Universitas Pakuan menandatangani nota kesepahaman (MOU) dan nota kesepakatan (MOA) sebelum seminar dimulai. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kejahatan transaksi digital dan melindungi hak konsumen, terutama di kalangan mahasiswa.
“Fokus kami adalah meningkatkan keamanan dalam jasa keuangan dan e-commerce, sehingga masyarakat, terutama mahasiswa Unpak, dapat terhindar dari praktik ilegal,” pungkas Muhammad Mufti.
Sementara itu, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Dr. Iwan Darmawan menyampaikan, perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan, karena tanpa perlindungan terhadap konsumen, sulit mendapatkan kenyamanan dan keamanan konsumen dalam berbagai aspek kehidupan.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi platform yang konstruktif bagi peserta untuk mendapatkan wawasan baru sekaligus mendorong upaya perlindungan konsumen yang lebih efektif di era digital.
*Sumber: https://pelitabaru.com
UNPAK - Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak) menggelar seminar nasional dengan tema “Perlindungan Konsumen di Era Digital” di ruang theater lantai 10 Gedung Pakuan Siliwangi (GPS). Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa angkatan 2023 dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Acara ini diisi oleh para narsum pada seminar ini antara lain; Hj. Azita Anjani, M.Sc, Dr. Agus Satory, Fittah Bukhari, M.Si, sebagai moderator Iskandar Zulkarnain, SH dan sebagai Ketua Panitia; Drh. Carwan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan.
Acara ini bertujuan untuk membahas berbagai dampak dari transaksi elektronik yang berkembang pesat, terutama setelah pandemi Covid-19, yang telah mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem transaksi digital.
Rektor Unpak, Prof. Didik Notosudjono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema seminar sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko yang muncul seiring meningkatnya penggunaan aplikasi online untuk bertransaksi.
“Perkembangan teknologi harus kita sambut dengan positif, namun kita juga harus menyadari potensi penipuan yang mungkin terjadi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Prof. Didik menyatakan perlunya perlindungan bagi konsumen agar terhindar dari kejahatan yang berkaitan dengan transaksi digital. Ia mengingatkan bahwa barang yang tampil baik secara online belum tentu sama saat diterima.
“Seminar ini menjadi momen bagi para ahli untuk berbagi pengetahuan mengenai hak-hak konsumen dari perspektif hukum dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik,” tambahnya.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, juga turut memberikan perhatian pada masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa banyak orang mengalami gangguan kesehatan mental akibat pinjaman online (pinjol) ilegal dan permainan online terlarang.
“Banyak yang mengalami dampak serius, termasuk di kalangan mahasiswa di berbagai universitas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya untuk mengedukasi dan melindungi konsumen, BPKN RI dan Universitas Pakuan menandatangani nota kesepahaman (MOU) dan nota kesepakatan (MOA) sebelum seminar dimulai. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kejahatan transaksi digital dan melindungi hak konsumen, terutama di kalangan mahasiswa.
“Fokus kami adalah meningkatkan keamanan dalam jasa keuangan dan e-commerce, sehingga masyarakat, terutama mahasiswa Unpak, dapat terhindar dari praktik ilegal,” pungkas Muhammad Mufti.
Sementara itu, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Dr. Iwan Darmawan menyampaikan, perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan, karena tanpa perlindungan terhadap konsumen, sulit mendapatkan kenyamanan dan keamanan konsumen dalam berbagai aspek kehidupan.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi platform yang konstruktif bagi peserta untuk mendapatkan wawasan baru sekaligus mendorong upaya perlindungan konsumen yang lebih efektif di era digital.
*Sumber: https://pelitabaru.com
UNPAK - Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan (Unpak) menggelar seminar nasional dengan tema “Perlindungan Konsumen di Era Digital” di ruang theater lantai 10 Gedung Pakuan Siliwangi (GPS). Seminar ini dihadiri oleh mahasiswa angkatan 2023 dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Acara ini diisi oleh para narsum pada seminar ini antara lain; Hj. Azita Anjani, M.Sc, Dr. Agus Satory, Fittah Bukhari, M.Si, sebagai moderator Iskandar Zulkarnain, SH dan sebagai Ketua Panitia; Drh. Carwan Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pakuan.
Acara ini bertujuan untuk membahas berbagai dampak dari transaksi elektronik yang berkembang pesat, terutama setelah pandemi Covid-19, yang telah mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem transaksi digital.
Rektor Unpak, Prof. Didik Notosudjono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema seminar sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko yang muncul seiring meningkatnya penggunaan aplikasi online untuk bertransaksi.
“Perkembangan teknologi harus kita sambut dengan positif, namun kita juga harus menyadari potensi penipuan yang mungkin terjadi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Prof. Didik menyatakan perlunya perlindungan bagi konsumen agar terhindar dari kejahatan yang berkaitan dengan transaksi digital. Ia mengingatkan bahwa barang yang tampil baik secara online belum tentu sama saat diterima.
“Seminar ini menjadi momen bagi para ahli untuk berbagi pengetahuan mengenai hak-hak konsumen dari perspektif hukum dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik,” tambahnya.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, juga turut memberikan perhatian pada masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa banyak orang mengalami gangguan kesehatan mental akibat pinjaman online (pinjol) ilegal dan permainan online terlarang.
“Banyak yang mengalami dampak serius, termasuk di kalangan mahasiswa di berbagai universitas,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya untuk mengedukasi dan melindungi konsumen, BPKN RI dan Universitas Pakuan menandatangani nota kesepahaman (MOU) dan nota kesepakatan (MOA) sebelum seminar dimulai. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kejahatan transaksi digital dan melindungi hak konsumen, terutama di kalangan mahasiswa.
“Fokus kami adalah meningkatkan keamanan dalam jasa keuangan dan e-commerce, sehingga masyarakat, terutama mahasiswa Unpak, dapat terhindar dari praktik ilegal,” pungkas Muhammad Mufti.
Sementara itu, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Dr. Iwan Darmawan menyampaikan, perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam kehidupan, karena tanpa perlindungan terhadap konsumen, sulit mendapatkan kenyamanan dan keamanan konsumen dalam berbagai aspek kehidupan.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi platform yang konstruktif bagi peserta untuk mendapatkan wawasan baru sekaligus mendorong upaya perlindungan konsumen yang lebih efektif di era digital.
*Sumber: https://pelitabaru.com