Seminar Nasional Ilmu Hukum Pascasarjana - Prospek Penguatan Kapasitas DPD dalam Gagasan Perubahan Undang-Undang MD3
Disampaikan pula ucapan terima kasih kepada narasumber, Prof.Dr.Farouk Muhammad, wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Dr.Andi Muhammad Asrun, SH.,MH., yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir di Universitas Pakuan dan memberikan sumbangsih wawasan keilmuan kepada peserta seminar.
Pasca Reformasi tahun 1998 Negara Kesatuan Republik Indonesia menyempurnakan aturan dasar mengenai ketatanegaraan yang lebih menjamin kedaulatan rakyat dan perkembangan demokrasi. Reformasi hukum sebagai agenda utama masih terbatas pada substansi hukum ketika UUD 1945 diamandemen dan kemudian mengarah pada pembentukan lembaga negara. Salah satu perubahan yang signifikan adalah dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dalam pelaksanaannya peran lembaga Dewan Perwakilan Daerah belum optimal karena masih dirasakan seolah-olah dimarginalkan dan fungsi legislatif yang dimiliki masih terbatas, yaitu mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu saja tidak diberikan dalam pengambilan keputusan sampai fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Prof. Dr.Farouk Muhammad mengemukakan bahwa selama 18 tahun perjalanan Dewan Perwakilan Daerah terlalu terjal untuk mengapresiasikan keinginan untuk memiliki mimpi nyata suatu perubahan bagi kepentingan rakyat di Negara Republik Indonesia. Ditambah lagi adanya sistem ketatanegaraan negara demokrasi modern umumnya selalu memberikan peran fungsi serta kewenangan yang memadai pada lembaga-lembaga perwakilan sebagai wujud kedaulatan rakyat untuk mewujudkan pada mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi.
Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga negara dibentuk sejalan dengan amandemen atas UUD 1945. Tujuan pembentukan lembaga ini adalah untuk merapatkan barisan keinginan cita-cita rakyat Indonesia, memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh kedaulatan hakiki penduduknya yang terdiri dari berbagai suku, golongan, adat istiadat- budayanya, agama, etnis.
Namun dalam pelaksanaannya peran lembaga Dewan Perwakilan Daerah ini seolah-olah dimarginalkan dan fungsi legislatif yang dimiliki masih terbatas, yaitu hanya pada tingkat pengajuan dan pembahasan rancangan undang-undang tertentu saja, sedangkan untuk pengambilan keputusan hingga fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan masih belum optimal.
Adapun mengenai usulan undang-undang MD3 yaitu undang-undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah disahkan oleh DPR. Kenyataannya memprihatinkan, kepentingan DPD RI sendiri tidak terakomodasi di UU MD3, apalagi sebagai penguatan porsi DPD tak tercapai. Melalui Seminar inilah diharapkan kepada Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi tulang punggung amanat masyarakat Indonesia untuk terus meningkatkan Kinerjanya, dengan tekad memperbaiki nilai kepercayaannya dalam pengawasan kebijakan pemerintahan sekarang untuk rakyat.