Seminar Nasional Masyarakat Post-Politik Pra dan Pasca Pemilu 2019 Catatan Perspektif Hukum Oleh R. Muhammad Mihradi
Share berita:
UNPAK - Membedah masyarakat post-politik pra dan pasca Pemilu 2019 berangkat dari situasi kontemporer dan sedikit historis tentang pengalaman demokrasi kita. Termasuk melacak konsep-konsep demokrasi yang mungkin harus bongkar pasang dalam ruang kesadaran kita.
Seminar dilaksanakan oleh Pengurus Badan Eksekuitp Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Topik seminar sangat licin, dan termasuk agak langka literaturnya. Namun, mengoyak relung pemikiran kita menyangkut soal-soal demokrasi kekinian. Acara seminar di buka secara resmi oleh Prof.Dr.Ir.H. Didik Notosoedjono,M.Sc. yang mewakili Rektor Universitas Pakuan.
Demokrasi sebagai gagasan yang sejak lama ditawarkan filsuf Yunani sekitar 2500 silam, menurut pemikir kontemporer Donny Gahral Adian, sedari awal mengandung suatu situasi paradoks. Paradoks terletak pada kata yang membentuknya: demos (rakyat) dan kratein (kekuasaan) disela waktu mencari sisi-sisi yang ingin dijernihkan dan pada akhirnya menuntut hukum harus bersikap bijak dan benar.
Kesetaraan berseberangan dengan hirarki, kebebasan bertolak belakang dengan sub ordinasi sedangkan Paradoks tersebut teratasi apabila demos diperintah oleh dirinya sendiri (self government). Suatu hal bahwa idealisme sayangnya bertumbukan dengan fakta bahwa demokrasi membutuhkan mediasi atau representasi, sehingga rakyat tidak memerintah dirinya sendiri.
Memasuki reformasi 1998, maka agenda memusnahkan kekuatan orde baru dilakukan. Pertama, mendesakralisasi konstitusi, yang dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali (1999, 2000, 2001 dan 2002). Sehingga melahirkan pelembagaan nilai-nilai demokrasi seperti pemilihan langsung presiden dengan pembatasan masa jabatan presiden, penguatan representasi daerah dengan Dewan Perwakilan Daerah dan hadirnya Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa ketatanegaraan (Pasal 7, Pasal 22E, Pasal 22C dan Pasal 24C UUD 1945).
Masyarakat Post-Politik
Pasca perang dingin ditandai runtuhnya komunisme, maka praksis demokrasi modern mengalami paradoks. Penyelenggaraan demokrasi global terdorong pada visi “postpolitical” sebuah keyakinan akan kemungkinan terwujudnya politik “tanpa lawan”. Menjanjikan masa depan damai, makmur dan mendunianya penerapan hak asasi manusia. Ini didorong jasa globalisasi dan universalisasi demokrasi liberal.
Filsuf radikal, Mouffe tidak mempercayai politik post-political seperti itu. Baginya, ini pengingkaran terhadap tugas sejati politik yang demokratis. Masyarakat post-politik menggeser “watak konstitutif antagonisme relasional pada politik”. Timbul dominasi liberalisme politik dimana peluang alternatif untuk memperjuangkan aspirasi ideologis maupun kepentingan politik-ekonomis yang lebih praktis ditiadakan. Kondisi seperti itu memberikan peluang merebaknya “kekuatan kanan-ekstrem, moralisasi politik, dan kekerasan berdimensi politis seperti terorisme”.
Sisi Hukum
Bernard Arief Sidharta dalam disertasinya menulis, bagaimana kompleksnya hukum ketika berinteraksi dengan masyarakat. Menurutnya, hukum adalah gejala dalam kenyataan masyarakat yang majemuk, mempunyai banyak aspek, dimensi dan faset. Pada hukum terkandung baik kecenderungan konservatif (mempertahankan dan memelihara) apa yang sudah tercapai maupun kecenderungan modernisme (membawa, mengkanalisasi dan mengarahkan perbuatan). Implementasinya, hukum memerlukan kekuasaan sekaligus menentukan batas serta cara penggunaan kekuasaan itu. Hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat.
Persoalannya, hukum kadangkala memiliki mimpi besar untuk berada di depan bahkan mendahului perubahan sosial. Namun berkali-kali, itu menjadi mitos. Yang selalu terjadi, hukum sempoyongan. Seperti pada kasus bagaimana kejahatan teknologi yang melahirkan model hoax, hukum Indonesia hanya mengandalkan UU ITE yang sebenarnya untuk transaksi perdagangan kalau dilihat dari asbabun nuzulnya. Padahal, hoax-nya sudah semakin canggih dan bersalin rupa dengan berbagai modifikasi.
*Artikel lengkap (full versi) silahkan unduh file PDF di bawah ini.
Seminar Nasional Masyarakat Post-Politik Pra dan Pasca Pemilu 2019 Catatan Perspektif Hukum Oleh R. Muhammad Mihradi