UNPAK — Fakultas Hukum Bagian Hukum Kepidanaan Universitas Pakuan menggelar seminar nasional tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi di era digital. Kegiatan seminar nasional ini digelar di Graha Pakuan Siliwangi (GPS) lantai 10, Senin, 5 Desember 2022.
Seminar tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang hukum di antaranya:
- Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H. - Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pancasila membawakan materi tentang "Batasan Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Undang-Undang ITE".
- Dr. Erasmus Abraham Todo Napitupulu - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform membawakan materi tentang "Perlindungan Atas Kebebasan Berpendapat Dalam Perspektif HAM”.
- Dr. Agustian Sunaryo, S.H., CN, M.H. - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor membawakan materi tentang “Pembuktian Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE dan Permasalahannya”.
- Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. - Kaprodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara membawakan materi tentang “Telaah Kritis Terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE”.
Kegiatan itu dimoderatori oleh Dinalara D. Butar-butar, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Dalam sambutannya, mewakili Rektor Universitas Pakuan, Wakil Rektor (Warek) Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Rita Retnowati, M.S mengatakan, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan merupakan hak yang dijamin oleh negara.
Menurutnya, negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Saat ini diaminkan dalam perubahan keempat Undang-Undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 pada pasal 28 ayat 3 yang mengungkapkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, bertemu, dan mengeluarkan pendapat.
Masih kata warek, Kebebasan berpendapat memiliki tanggung jawab dan dibatasi oleh hukum yang dibuktikan demi menghormati hak dan reputasi orang lain, membuat keamanan negara kekerasan dan moral publik.
Kegiatan seminar nasional ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan masukan dan saran konstruktif kepada pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah dan penegak hukum.
Dalam hal tersebut harus memberikan perlindungan terhadap hak asasi warga negara terkait dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi pada era digital.
Adapun kesimpulan dari kegiatan ini yaitu, pertama kampus harus menjadi wahana untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi sepanjang memperhatikan aturan hukum dan etika.
Kedua, apabila terdapat perbedaan pendapat di kampus penyelesainnya lebih diutamakan pendekatan akademis dan hindari kriminalisasi. Kemudian, Ketiga, kualitas demokrasi ditentukan pula oleh mutu penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
*Galeri kegiatan klik di sini
PDF Version
Resource: HUMAS
Editor: Oly
Keyword: Seminar Nasional Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Era Digital, Universitas Pakuan, Unpak