Seminar Nasional “Catatan Akhir Tahun Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia”
Seperti halnya dalam kaidah alam maka berlaku hukum termodinamika, dimana suatu keadaan pasti adalah keadaan seimbang dalam kondisi yang ditentukan. Demikian pula hukum sangat terkait dengan keseimbangan.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa hukum harus memperhatikan teori hukum belajar yang salah satunya didasari dari latihan yang terus menerus diulang-ulang. Penegakan hukum positif harus diulang-ulang terus sehingga menjadi teladan. Selain itu hukum sebaiknya memperhatikan psikologi manusia yang menyukai kesenangan. Apabila kesenangan tidak terkendali maka akan merusak. Hal ini yang harus diantisipasi ke depan.
Awan mendung penegakan hukum dan hak asasi manusia di tahun 2014 masih dibayangi berbagai tragedi dan paradoks hukum berulang kali, maraknya praktik korupsi menggerogoti moral penyelenggara pemerintahan, tidak hanya di tingkat pusat namun sudah menjalar ke daerah. Hal suram terjadi pula di lembaga pembentuk hukum. Dewan Perwakilan Rakyat yang tersandera dan terjebak pertikaian perebutan kursi pimpinan, semakin menampilkan persoalan hukum yang semakin kompleks dan berkelanjutan.
Di bidang penegakan Hak Asasi Manusia, banyaknya kasus-kasus HAM masa lalu yang tak pernah tuntas, seperti peristiwa “Pembunuhan Munir, Tragedi 1998, dan Penculikan Aktivis 1998”, bahkan di bidang kebijakan HAM khususnya, revisi Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai alternatif dalam konteks 'Transitional Justice' juga belum di tuntaskan.
Fakta buram diatas menegaskan iklim penegakan hukum dan HAM di tahun 2014 masih sangat mengecewakan. Pergantian pemimpin negara yang baru menjadi pekerjaan rumah untuk segera dibenahi secara tuntas oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan nawa cita-nya. Pergantian pucuk pimpinan penegak hukum seperti di Kejaksaan Agung, masih dengan segala kontroversi dan perdebatannya, sedangkan publik mengharapkan pergantian ini memiliki dampak signifikan terhadap penegakan hukum dan HAM.
Di akhir Seminar Nasional Hukum ini diharapkan adanya gagasan bagi perbaikan dalam penyelenggaraan penegakan hukum dan HAM ke depan, yang dapat memenuhi hal berikut:
Penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu sesuai hukum, berkeadilan dan tuntas.
Penegakan hukum yang otentik, sesuai perundangan-undangan dan keadilan serta tidak diskriminatif.
Pemberdayaan aparatur penegakan hukum secara optimal.
Pengutan peran publik dalam memastikan penegakkan hukum dan HAM berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, keadilan dan kepastian hukum yang sejati.
Kegiatan Seminar Nasional Hukum ini ditutup dengan peluncuran Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Pakuan, sebagai lembaga yang mengkaji dinamika konsitusi dan otonomi daerah serta berupaya memberikan kontribusi pemikiran bagi terciptanya kehidupan konstitusi, lembaga dan otonomi daerah yang lebih bermakna.