Dinamika Pro dan Kontra RUU KUHP "Suatu Refleksi Antara Harapan dan Kenyataan".
UNPAK - Dinamika Pro dan Kontra RUU KUHP "Suatu Refleksi Antara Harapan dan Kenyataan", tema Seminar Nasional yang digelar Prodi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Pakuan Angkatan 2018 hari ini Rabu, 27 November 2019 bertempat di Gedung Graha Pakuan Bogor.
Ada tiga pembicara yang hadir dalam Seminar Nasional tersebut yaitu :
- Prof.Harkristuti Harkrisnowo,S.H.,M.A.,Ph.D (Team Penyusun RUU KUHP/Guru Besar Hukum Pidana UI).
- Dr.H.M. Azis Syamsuddin, SE.,SH.,M.A.F.,M (Komisi III DPR RI Periode 2019-2024).
- Dr. Yenti Garnasih, SH.,MH (Ketua MAHUPIKI/Alumni FH UNPAK).
Acara Seminar Nasional resmi dibuka oleh Wakil Rektor Universitas Pakuan. Walikota Bogor dalam Keynote Speech nya yang dibacakan Kabag Hukum dan Ham Setda Kota Bogor Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han) diantaranya menyampaikan :
- Seminar Nasional dengan tema Dinamika Pro & Kontra RUU KUHP Suatu Refleksi Antara Harapan dan Kenyataan, mempunyai makna yang sangat penting, krusial dan strategis.
- Dengan menengok kebelakang yaitu tanggal 24, 25 September 2019 Mahasiswa Universitas Pakuan melakukan Unjuk Rasa yang berkaitan dengan RUU KUHP.
Dengan adanya Seminar ini tentu bisa menjawab dan memberikan pemahaman yang lebih dalam terkait pasal-pasal yang terkandung dalam RUU KUHP tersebut khususnya untuk kalangan Mahasiswa Universitas Pakuan dan umumnya para peserta seminar hari ini.
- RUU KUHP adalah formula yang tepat untuk bangsa Indonesia pada umumnya untuk menata kedepan sistem penegakan hukum dan menjamin rasa keadilan masyarakat.
- KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah produk hukum warisan Kolonial Belanda yang mulai diberlakukan di Belanda pada tahun 1918.
- RUU KUHP diyakini akan mampu mendorong penerapan hukum di Indonesia dengan kwalitas yang lebih baik untuk masa yang akan datang.
- Walikota Bogor yang mana Kota Bogor dijadikan tempat terselenggaranya Seminar Nasional RUU KUHP ini tentunya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terutama penyelenggara acara ini dan berterima kasih kepada Nara Sumber yaitu Prof.Harkristuti Harkrisnowo,S.H.,M.A.,Ph.D (Team Penyusun RUU KUHP dan selaku Guru Besar Hukum Pidana UI, Dr.H.M.Azis Syamsuddin, SE.,SH.,M.A.F.,M Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024), Dr.Yenti Garnasih, SH.,MH (Ketua MAHUPIKI/Alumni FH UNPAK).
Kemudian masuk pada acara inti, nara sumber pertama dalam paparannya Dr.Harkristuti pun menyampaikan Judul "Jalan Panjang RUU KUHP" dengan memulai menjelaskan bahwa RUU KUHAP dicetuskan oleh para penyusun pendahulunya mulai tahun 1963.
Yang tentunya dengan melalui kajian-kajian yang dalam dan bukan dengan waktu yang singkat RUU KUHP ini diserahkan Team Penyusun kepada DPR melalui Pemerintah untuk disahkan.
"kalau RUU KUHP ini masih ada penolakan untuk disahkan oleh DPR, tentunya kita harus menunggu lagi lima tahun yang akan datang", selanya. Paparan pun dilanjutkan sekitar 45 menit.
Nara Sumber selanjutnya Dr.H.M.Azis Syamsuddin menyampaikan terkait urgensi nya pengesahan RUU KUHP dan sedikit mengulas beberapa pasal dari 14 pasal krusial yang menjadi kontroversi dimasyarakat selama ini.
Paparan singkat kurang lebih 15 menit dengan diakhiri memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan tiga pertanyaan saja akan tetapi Wakil Rakyat ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta yang belum ada kesempatan bertanya dengan memberikan nomor telepon/WA untuk bertanya terkait RUU KUHP ini diluar acara seminar.
Nara Sumber terakhir yaitu Dr. Yenti Garnasih, SH.,MH (Ketua MAHUPIKI/Alumni FH UNPAK) menyampaikan tema Penegakan Hukum menurut RUU KUHP secara detail dengan dilanjutkan diskusi dan tanya jawab peserta.
Selesai acara seminar tersebut, awak media SKI mencoba minta tanggapan/statement peserta ( dari Peradi Kota Bogor Bpk.Harry A. Muntaha, S.H.).
"Apa yang disampaikan hari ini oleh Nara Sumber sudah sangat jelas, detail dan menarik, prinsipnya RUU KUHP saya setuju akan tetapi dalam hal ini masyarakat lebih luas lagi perlu mendapatkan edukasi dan penjelasan-penjelasan sebagai mana yang diselenggarakan hari ini". (UT)
Unduh artikel selengkapnyaDinamika Pro dan Kontra RUU KUHP