Fakultas Hukum Universitas Pakuan Gelar Diskusi Publik Sanksi Pidana Kebiri Pada Kejahatan Seksual
UNPAK — Fakultas Hukum Universitas Pakuan, menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik yang bertajuk “Sanksi Pidana Kebiri pada Kejahatan Seksual” secara daring, Selasa (28/12/2021).
Kegiatan tersebut diketuai oleh Yennie K. Miolono, S.H., M.H, kemudian dibuka oleh Rektor Universitas Pakuan, Prof. DR. H. Bibin Rubini, M.Pd, dimoderatori oleh Sapto Handoyo DP, S.H.,M.H dan diberikan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Dr. Yenti Garnasih.
Dr. Yenti Garnasih dalam sambutannya menyatakan keperihatinan mendalam kepada korban kejahatan seksual terutama kepada anak-anak.
“Kami menyelenggarakan diskusi ini sebagai bentuk keprihatinan kepada korban kejahatan seksual,” ujarnya.
Menurut Dr. Yenti Garnasih, Presiden Jokowi telah memberikan perhatian sangat serius terhadap kejahatan seksual. Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap persoalan kejahatan seksual. Hal ini terlihat ketika menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami memperhatikan pernyataan Presiden Jokowi yang telah memberikan perhatian sangat serius terhadap kejahatan seksual,” tegasnya.
Diskusi Publik tersebut menghadirkan sejumlah pembicara di antaranya :
Jaksa Agung Muda (Dr. Fadil Zumhana)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Dr. Asep N Mulyan)
Tenaga Ahli Jaksa Agung (Charul Imam)
Advokat (Petrus Selestinus)
Pakar Andrologi dan Seksiologi ID (Prof Dr. dr. Wimpie Pangkahali)
Ketua KPAI (Dr. Susanto, MA)
Ketua Umum IDI (dr. Daeng M. Faqih, S.H., M.H)
Serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan.(Mei)