Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 2015 Rayon 135 Universitas Pakuan
Untuk menjadi guru pendidik propesional mempunyai tugas utama dengan mengajar, mendidik, melatih, membimbing, menilai, mengevaluasi dan mengarahkan pada anak peserta didik usia dini melalui jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus bisa menguasai Standar Kompetensi (sosial, profesional, berkepribadian dan pedagogik), sehat jasmani dan rohani mempunyai sertifikat pendidik, serta mempunyai tujuan untuk mewujudkan pendidikan nasional. Pada dasarnya didalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru menyatakan “bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memperlukan kemahiran, keahlian, atau cekatan dalam memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta membutuhkan profesi pendidikan”. Harapan pembelajaran ini bisa menjungjung tinggi martabat Guru dan peran Guru serta mutu pendidikan nasional, sebagai Guru tenaga profesional.
Diharapkan dalam Sertifikasi guru ini mempunyai dampak pada peningkatan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Mengacu pada pelaksanaan hasil penelaahan terhadap sertifikasi guru dengan didukung oleh adanya beberapa studi/kajian dalam penyelenggaraan sertifikasi guru pada sebelumnya. Pelaksanaan sertifikasi guru telah mengalami beberapa perubahan, yaitu adanya penetapan peserta dan pelaksanaan uji kompetensi awal (UKA) sebelum PLPG, dengan penambahan Kurikulum materi 2013.