"Pro dan Kontra Pidana Mati" oleh Iwan Darmawan, SH., MH. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan)
Akhir-akhir ini berita eksekusi pidana mati di Indonesia terhadap 6 (enam) terpidana mati kasus Narkoba yaitu; Daniel Enemuo (Nigeria), Marcho Archer Cardoso Morsira (Brazil), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi) dan Ang Kiem Sosi (Belanda) menimbulkan kontroversial berkaitan dengan berbagai aspek, di satu sisi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana Narkoba merupakan harga mati.
Indonesia sudah menjadi Negara Darurat Narkoba yang harus segera ditangani dengan tuntas, memiliki nilai tinggi kejelasan hukumnya dan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, dilain pihak sorotan dan keritikan dari berbagai lapisan terus menghantam Indonesia, baik dari Intern maupun Ekstern, dengan menyatakan Indonesia mundur kebelakang karena dianggap tidak menghormati HAM dan bertentangan dengan aspirasi masyarakat Internasional yang hampir sebagai besar sudah menghapuskan pidana mati dalam KUHPnya.
Dilema ini, harus disikapi secara bijaksana dan jernih oleh pemerintah Indonesia dan juga rakyat Indonesia. Sebagai sebuah negara yang berdaulat tentu saja Indonesia harus punya sikap, karena darurat narkoba saat ini sudah tidak bisa ditolerir, yang terpenting Penerapan pidana mati di Indonesia sudah memenuhi aspek legalitas, artinya pengaturan dan penerapan pidana mati di Indonesia sudah berdasarkan Undang-undang, dengan kata lain sudah mendapat persetujuan Wakil Rakyat.
Dari sudut pandang Internasional, meski sebagian negara-negara khususnya di Eropa dan Amerika sudah menghapuskan pidana mati, tetapi masih banyak juga negara-negara yang masih menerapkan pidana mati, antara lain China, Korea Utara, Arab Saudi, khususnya negara-negara Asia dan Afrika.
Kontroversi bisa terus berjalan, tetapi hukum harus ditegakkan, Lex Dura Sed Tamen Scripta, hukum itu keras, tapi memang demikian adanya.
Bacaan menarik ini, selengkapnya bisa unduh file di bawah ini :