Pentingnya Bela Negara di Lingkungan Pendidikan
Jalankan amanat Undang-Undang, mahasiswa baru Unpak ikuti kegiatan PPBN yang diselenggarakan di Lapangan Asrama Pusdikzi, Lawang Gintung, Kota Bogor.
Jalankan amanat Undang-Undang, mahasiswa baru Unpak ikuti kegiatan PPBN yang diselenggarakan di Lapangan Asrama Pusdikzi, Lawang Gintung, Kota Bogor.
Pada momen itu, seluruh mahasiswa baru Unpak tahun 2023/2024 ini diberikan materi pentingnya wawasan dan pengetahuan tentang bela negara.
Materi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Ops. Diklat Kepala Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat Bela Negara, Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, Kolonel Marinir Yudi Junaedi, SE dan dimoderatori oleh Wakil Rektor 2 bidang SDM dan Keuangan, Dr. Ir. Sufrin Hannan,. MM.
Pada sesi tersebut, Yudi Junaedi menyebutkan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan amanat Undang-Undang pasal 27 ayat 3, yang berbunyi: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
"Jadi kesini bukan hanya mau sebagai hanya jadi mahasiswa, tapi ini adalah amanat undang-undang. Jadi ini yang harus ditanamkan," katanya saat menerangkan materi dihadapan ribuan mahasiswa baru.
Ia menjelaskan, negara Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya. Oleh sebab itu sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya untuk menjaga kekayaan negara untuk generasi selanjutnya.
"Jika negara lain melihat Indonesia, tentunya akan sangat tertarik dengan negara Indonesia. Seperti gadis yang cukup seksi jadi bahan rebutan, semua tertarik pada negara kita," jelasnya.
Untuk itu, para pemimpin Indonesia terdahulu sudah mempersiapkan dan merencanakan cara menjaga kedaulatan dan keamanan negara agar tidak dikuasai oleh negara lain.
"Ini karena pendahulu kita yakin dan sangat paham bahwa negara kita adalah negara yang sangat kaya, sangat melimpah sumber dayanya dan harus kita jaga sampai untuk anak cucu kita," ucapnya. Kemudian, ia mengatakan merujuk pada UUD No 20 tahun 1982, kini istilah PPBN telah diubah menjadi PKBN (Pendidikan Kesadaran Bela Negara).
"Semenjak ada UUD no 23 tahun 2019 tentang PSDN, Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara disebutkan bahwa istilah PPBN sudah tidak dipergunakan lagi," katanya.
Pada kegiatan PKBN, yaitu terdapat 3 unsur di dalamnya, pertama melalui pendidikan kewarganegaraan, kedua mengikuti pendidikan militer secara wajib, seperti Comcad dan ketiga menjadi anggota TNI aktif, baik aktif maupun sukarela dan terakhir adalah pengabdian sesuai profesi.
"Penyelenggaraan PKBN dibagi menjadi 3 lingkup, pertama lingkup pendidikan seperti di kampus yang dilaksanakan oleh adik-adik, ada lagi di lingkup pekerjaan pesertanya adalah par pegawai, karyawan itu di lingkup pekerjaan. Ada juga di lingkup masyarakat, yaitu organisasi-organisasi kemasyarakatan. Itu adalah penyelenggaraan PKBN," tuturnya.
Selanjutnya, Yudi menerangkan, PKBN adalah segala usaha tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan, perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara.
"Jadi kalau adik-adik mengikuti kegiatan baris-berbaris, bagaimana adik-adik bersikap, bagaimana kalian berprilaku, itu bagian dari pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara," terangnya.
Nilai dasar bela negara ada lima: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara.
"Kenapa mahasiswa harus menerapkan nilai dasar bela negara, sistem pertahanan negara kita sudah dipersiapkan secara dini oleh pemerintah diselenggarakan secara total, terarah dan berkelanjutan. Perlu dipahami oleh adik-adik," sambungnya.
Ia menambahkan, cakupan sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan, dan untuk menegakkan kedaulatan negara, ketuhanan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
"Komponen pertahanan negara menurut UU RI no 3 tahun 2002, tentang pertahanan negara, pasal 7 di antaranya terdapat komponen utama yaitu TNI, komponen cadangan yaitu warga negara, sumber daya alam, SDB, Sarpras nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar & memperkuat komponen utama dan komponen pendukung : WN, SDA, SDB, Sarpras nasional yang secara langsung/tidak lengsung dapat meningkatkan kekuatan & kemampuan komponen utama," tambahnya.***
Pada momen itu, seluruh mahasiswa baru Unpak tahun 2023/2024 ini diberikan materi pentingnya wawasan dan pengetahuan tentang bela negara.
Materi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Ops. Diklat Kepala Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat Bela Negara, Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, Kolonel Marinir Yudi Junaedi, SE dan dimoderatori oleh Wakil Rektor 2 bidang SDM dan Keuangan, Dr. Ir. Sufrin Hannan,. MM.
Pada sesi tersebut, Yudi Junaedi menyebutkan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan amanat Undang-Undang pasal 27 ayat 3, yang berbunyi: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
"Jadi kesini bukan hanya mau sebagai hanya jadi mahasiswa, tapi ini adalah amanat undang-undang. Jadi ini yang harus ditanamkan," katanya saat menerangkan materi dihadapan ribuan mahasiswa baru.
Ia menjelaskan, negara Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya. Oleh sebab itu sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya untuk menjaga kekayaan negara untuk generasi selanjutnya.
"Jika negara lain melihat Indonesia, tentunya akan sangat tertarik dengan negara Indonesia. Seperti gadis yang cukup seksi jadi bahan rebutan, semua tertarik pada negara kita," jelasnya.
Untuk itu, para pemimpin Indonesia terdahulu sudah mempersiapkan dan merencanakan cara menjaga kedaulatan dan keamanan negara agar tidak dikuasai oleh negara lain.
"Ini karena pendahulu kita yakin dan sangat paham bahwa negara kita adalah negara yang sangat kaya, sangat melimpah sumber dayanya dan harus kita jaga sampai untuk anak cucu kita," ucapnya. Kemudian, ia mengatakan merujuk pada UUD No 20 tahun 1982, kini istilah PPBN telah diubah menjadi PKBN (Pendidikan Kesadaran Bela Negara).
"Semenjak ada UUD no 23 tahun 2019 tentang PSDN, Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara disebutkan bahwa istilah PPBN sudah tidak dipergunakan lagi," katanya.
Pada kegiatan PKBN, yaitu terdapat 3 unsur di dalamnya, pertama melalui pendidikan kewarganegaraan, kedua mengikuti pendidikan militer secara wajib, seperti Comcad dan ketiga menjadi anggota TNI aktif, baik aktif maupun sukarela dan terakhir adalah pengabdian sesuai profesi.
"Penyelenggaraan PKBN dibagi menjadi 3 lingkup, pertama lingkup pendidikan seperti di kampus yang dilaksanakan oleh adik-adik, ada lagi di lingkup pekerjaan pesertanya adalah par pegawai, karyawan itu di lingkup pekerjaan. Ada juga di lingkup masyarakat, yaitu organisasi-organisasi kemasyarakatan. Itu adalah penyelenggaraan PKBN," tuturnya.
Selanjutnya, Yudi menerangkan, PKBN adalah segala usaha tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan, perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara.
"Jadi kalau adik-adik mengikuti kegiatan baris-berbaris, bagaimana adik-adik bersikap, bagaimana kalian berprilaku, itu bagian dari pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara," terangnya.
Nilai dasar bela negara ada lima: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara.
"Kenapa mahasiswa harus menerapkan nilai dasar bela negara, sistem pertahanan negara kita sudah dipersiapkan secara dini oleh pemerintah diselenggarakan secara total, terarah dan berkelanjutan. Perlu dipahami oleh adik-adik," sambungnya.
Ia menambahkan, cakupan sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan, dan untuk menegakkan kedaulatan negara, ketuhanan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
"Komponen pertahanan negara menurut UU RI no 3 tahun 2002, tentang pertahanan negara, pasal 7 di antaranya terdapat komponen utama yaitu TNI, komponen cadangan yaitu warga negara, sumber daya alam, SDB, Sarpras nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar & memperkuat komponen utama dan komponen pendukung : WN, SDA, SDB, Sarpras nasional yang secara langsung/tidak lengsung dapat meningkatkan kekuatan & kemampuan komponen utama," tambahnya.***
Pada momen itu, seluruh mahasiswa baru Unpak tahun 2023/2024 ini diberikan materi pentingnya wawasan dan pengetahuan tentang bela negara.
Materi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Ops. Diklat Kepala Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat Bela Negara, Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, Kolonel Marinir Yudi Junaedi, SE dan dimoderatori oleh Wakil Rektor 2 bidang SDM dan Keuangan, Dr. Ir. Sufrin Hannan,. MM.
Pada sesi tersebut, Yudi Junaedi menyebutkan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan amanat Undang-Undang pasal 27 ayat 3, yang berbunyi: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
"Jadi kesini bukan hanya mau sebagai hanya jadi mahasiswa, tapi ini adalah amanat undang-undang. Jadi ini yang harus ditanamkan," katanya saat menerangkan materi dihadapan ribuan mahasiswa baru.
Ia menjelaskan, negara Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya. Oleh sebab itu sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya untuk menjaga kekayaan negara untuk generasi selanjutnya.
"Jika negara lain melihat Indonesia, tentunya akan sangat tertarik dengan negara Indonesia. Seperti gadis yang cukup seksi jadi bahan rebutan, semua tertarik pada negara kita," jelasnya.
Untuk itu, para pemimpin Indonesia terdahulu sudah mempersiapkan dan merencanakan cara menjaga kedaulatan dan keamanan negara agar tidak dikuasai oleh negara lain.
"Ini karena pendahulu kita yakin dan sangat paham bahwa negara kita adalah negara yang sangat kaya, sangat melimpah sumber dayanya dan harus kita jaga sampai untuk anak cucu kita," ucapnya. Kemudian, ia mengatakan merujuk pada UUD No 20 tahun 1982, kini istilah PPBN telah diubah menjadi PKBN (Pendidikan Kesadaran Bela Negara).
"Semenjak ada UUD no 23 tahun 2019 tentang PSDN, Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara disebutkan bahwa istilah PPBN sudah tidak dipergunakan lagi," katanya.
Pada kegiatan PKBN, yaitu terdapat 3 unsur di dalamnya, pertama melalui pendidikan kewarganegaraan, kedua mengikuti pendidikan militer secara wajib, seperti Comcad dan ketiga menjadi anggota TNI aktif, baik aktif maupun sukarela dan terakhir adalah pengabdian sesuai profesi.
"Penyelenggaraan PKBN dibagi menjadi 3 lingkup, pertama lingkup pendidikan seperti di kampus yang dilaksanakan oleh adik-adik, ada lagi di lingkup pekerjaan pesertanya adalah par pegawai, karyawan itu di lingkup pekerjaan. Ada juga di lingkup masyarakat, yaitu organisasi-organisasi kemasyarakatan. Itu adalah penyelenggaraan PKBN," tuturnya.
Selanjutnya, Yudi menerangkan, PKBN adalah segala usaha tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan, perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara.
"Jadi kalau adik-adik mengikuti kegiatan baris-berbaris, bagaimana adik-adik bersikap, bagaimana kalian berprilaku, itu bagian dari pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara," terangnya.
Nilai dasar bela negara ada lima: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara.
"Kenapa mahasiswa harus menerapkan nilai dasar bela negara, sistem pertahanan negara kita sudah dipersiapkan secara dini oleh pemerintah diselenggarakan secara total, terarah dan berkelanjutan. Perlu dipahami oleh adik-adik," sambungnya.
Ia menambahkan, cakupan sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan, dan untuk menegakkan kedaulatan negara, ketuhanan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
"Komponen pertahanan negara menurut UU RI no 3 tahun 2002, tentang pertahanan negara, pasal 7 di antaranya terdapat komponen utama yaitu TNI, komponen cadangan yaitu warga negara, sumber daya alam, SDB, Sarpras nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar & memperkuat komponen utama dan komponen pendukung : WN, SDA, SDB, Sarpras nasional yang secara langsung/tidak lengsung dapat meningkatkan kekuatan & kemampuan komponen utama," tambahnya.***