Fakultas Hukum Universitas Pakuan Gelar Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi bersama MAHUPIKI, PERSADA UB beserta Perguruan Tinggi lainnya
UNPAK — Dalam rangka melakukan pembekalan kepada para akedemisi serta praktisi hukum pidana dan kriminologi terkait perkembangan Asas, "Teori serta Praktik Hukum Pidana dan Kriminologi di masa Pandemi Covid-19” MAHUPIKI bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, menyelenggarakan Penataran nasional Hukum Pidana dan Kriminologi yang akan diselenggarakan selama empat hari pada tanggal 09 -10 dan 16-17 Oktober 2021.
Berdasarkan paparan Ketua pelaksana penataran nasional MAHUPIKI 2021, Dr.Fachrizal Afandi mengatakan antusiasme para akademisi dan praktisi hukum pidana untuk mengikuti penataran ini cukup tinggi.
Dr.Fachrizal Afandi menegaskan tercatat 86 orang peserta yang mengikuti penataran yang dilaksanakan selama empat hari ini. Meski dilaksanakan secara daring ternyata tidak menyurutkan niat para peserta yang berasal dari berbagai kampus dari seluruh Indonesia mulai dari Aceh hingga papua untuk hadir, ungkapnya.
Kegiatan di hari pertama, Sabtu 09 Oktober 2021, telah hadir sebagai pemateri Ketua Umum Mahupiki dan juga Dekan Fakultas Hukum Unpak, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H memberikan materi mengenai "Prinsip dan pola penanggulangan Tindak pidana berkaitan dengan Ekonomi".
Dilanjutkan paparan dari Prof. Eddy OS, Guru Besar Hukum Pidana UGM mengenai "Asas dan prinsip hukum pidana di masa pandemic".
Kemudian dilanjutkan paparan dari Prof Elwi Danil, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas terkait "Pencegahan dan pembearantasan Tindak Pidana Korupsi di masa pandemi", dan ditutup oleh paparan dari Dr. Ahmad Sofyan, Universitas BINUS terkait "Penggunaan Ajaran Kausalitas dalam pertanggung jawaban pidana di masa Pandemi". (Mei)