Pekan Karya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan
UNPAK - Indonesia saat ini dalam keadaan genting menghadapi wabah coronavirus (COVID-19). Berbagai produk hukum telah dikeluarkan oleh pemerintah, salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Apakah Pembatasan Sosial Berskala Besar itu ?
PSBB adalah pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang di duga teinfeksi COVID-19. Peraturan ini di terbitkan oleh Kementerian Kesehatan dalam peraturan menteri kesehatan nomor 9 Tahun 2020.
PSBB di Jakarta telah di berlakukan sejak tanggal 10 April 2020. Sedangkan tanggal 15 April 2020 PSBB akan di berlakukan di 5 wilayah, yaitu: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi untuk 14 hari.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB di kawasan BODEBEK.
Peraturan ini memuat ketentuan tentang pelaksanaan PSBB, antara lain: