Universitas Pakuan - Survey Kepuasan Pelanggan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
Pasal 1 Ayat 5 Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.
Pasal 1 Ayat 9 Penyelenggaraan pengembangan SPAM yang selanjutkan disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.
Pasal 3 Pengembangan SPAM diselenggarakan berdasarkan atas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keberlanjutan, keadilan, kemandirian, serta transparasi dan akuntabilitas.
Penetapan jumlah sampel untuk survey kepuasan pelanggang PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dilakukan dengan teknik "cluster stratified and systematical unpraportional sampling" sesuai dengan yang ditentukan oleh Kerangka Acuan Kerja. Jumlah dan sebaran sampel yang telah ditetapkan sebanyak 2033 (dua ribu tiga puluh tiga) pelanggan yang tersebar di enam Kecamatan wilayah Kota Bogor dan sebagian kecil di wilayah Kabupaten Bogor.