Penandatanganan Kesepahaman Bersama Antara Universitas Pakuan Dengan Badan Informasi Geospasial dan PDAM Tirta Pakuan
Rektor Universitas Pakuan Dr.H.Bibin Rubini, M.Pd membuka harapan baik yang akan dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial dan PDAM Tirta Pakuan bagi Universitas Pakuan dalam meningkatkan sumber daya manusia yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.
Penandatanganan Kesepahaman Bersama Universitas Pakuan dengan Badan Informasi Geospasial
Peran Geospasial sekarang ini sangat memerlukan sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya. Dalam UU No. 4, tahun 2011 tentang Informasi Geospasial pasal 1-4 menerangkan, bahwa spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. Dalam tahun-tahun mendatang geospasial akan menjadi salah satu cabang keilmuan yang paling diminati di Indonesia, sekaligus memperbesar peluang memajukan keilmuan dan industri ini dalam mewujudkan cita-cita penyelenggaran informasi geospasial yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka dengan adanya kesepahaman ini akan segera ditindaklanjuti antara Geospasial dengan Universitas Pakuan selaku penerima seperangkat software yang nantinya akan bermanfaat dalam membantu keberadaan tenaga dosen di jurusan Fakultas Teknik.
Penandatanganan Kesepahaman Bersama Universitas Pakuan dengan PDAM Tirta Pakuan
Air merupakan kebutuhan pokok setiap makhluk hidup. Pohon tidak bisa tumbuh tanpa air, binatang juga tidak bisa hidup tanpa adanya air, karena Air mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan. Kebutuhan air di kota-kota besar sangatlah tinggi, karena penduduknya sangat padat. Kebutuhan air menjadi bagian utama dalam kehidupan sehari-hari. Karena itulah, peran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang menyuplai kebutuhan air di kota besar sangat dibutuhkan. Masyarakat tidak hanya menjadikan air PDAM sebagai air minum, akan tetapi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari lainnya seperti mandi dan mencuci.
Peranan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Badan Usaha milik Daerah (BUMD) sangat dipengaruhi oleh prioritas pembangunan dan misi yang diberikan oleh pemangku kepentingan. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mempunyai dua misi yaitu :
Sebagai Perusahaan (business entity), yaitu Perusahaan Air Minum (PDAM) sebagai lembaga bisnis dituntut untuk menghasilkan laba sebesar-besarnya.
Sebagai Lembaga yang ditugaskan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat dengan memenuhi ketersediaan air minum sesuai dengan standar yang ditetapkan serta turut melaksanakan pengembangan ekonomi nasional dan pembangunan daerah.
Tidak lupa ucapan rasa terima kasih kepada Dr. Priyadi Kardono,M.Sc selaku Ketua Badan Informasi Geospasial dan Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan H.Untung Kurniyadi yang sudah meluangkan waktunya guna meningkatkan kepercayaan dalam Penandatangan Kesepahaman bersama ini.