iden

Menjadi Pemilih Yang Cerdas dan Bertanggung Jawab

Menjadi Pemilih Yang Cerdas dan Bertanggung Jawab

Menjadi Pemilih Yang Cerdas dan Bertanggung Jawab (Penguatan dan Penjabaran Nilai-Nilai Demokratis) Oleh: Dr. Iwan Darmawan, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Direktur SDM Universitas Pakuan)

UNPAK — Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor menyelenggarakan seminar dengan  tema “Menjadi Pemilih Yang Cerdas Dan Bertanggung Jawab (Penguatan dan Penjabaran Nilai-Nilai Demokratis)”, bertempat di Hotel Accram Megamendung Bogor, kegiatan acara dilaksanakan tanggal 13 s.d. 14 Mei 2022.

Adapun materi dalam kegiatan ini adalah mengenai; Kedaulatan Rakyat, Pemilu Yang Demokratis Dan Berintegritas, Integritas Dan Objektivitas Hasil Pemilu, Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu, Pemilu Yang Ideal, Pendekatan Interaksionis Pelaksanaan Pemilu, Menjadi Pemilih Yang Cerdas, Menjadi Negara Paripurna (Suatu Keniscayaan).

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat sudah dijalankan sejak masa Yunani Kuno, sekitar 400 SM, di mana rakyat saat itu ikut melakukan hak-hak politiknya dalam menjalankan pemerintahan. Pada saat itu dinamakan Demokrasi, berasal dari kata Demos (rakyat) dan Kratos/Cratein (pemerintahan), dapat diartikan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Di Indonesia pelaksanaan demokrasi didasarkan pada Pancasila, maka disebut juga Demokrasi Pancasila. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat).


Pemilu Yang Demokratis dan Berintegritas

  • Terpenuhinya Nilai-Nilai Demokratis; Adanya suasana kondusif dalam menjalankan proses demokrasi.
  • Terpenuhinya Kepastian Hukum; Adanya kepastian hukum dalam pengaturan proses   tahapan pemilihan umum.
  • Terpenuhinya Integritas; Adanya integritas dalam proses tahapan pemilihan umum secara adil, jujur, dan transparan.

Integritas dan Objektivitas Hasil Pemilu

Terwujud apabila ketentuan dalam penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Terwujud apabila pemungutan dan penghitungan suara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku secara cermat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pelaksanaan pemilu dilakukan secara tepat waktu , efisien, dan efektif.


Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu

ASAS : Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas.

Tujuan :

  1. Menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pelaksanaan dan pengawasan pemilu berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.
  2. Memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas , serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh.

Pemilu Yang Ideal

Pemilu yang ideal tidak terdapat kecurangan dan penyimpangan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Apabila terdapat banyak kecurangan dan penyimpangan, maka legitimasi proses pemilu akan dipertanyakan dan memberikan dampak buruk bagi proses demokrasi yang akan melahirkan pemimpin bangsa. Proses penyelesaian dilakukan secara adil, objektif, dan transparan.

*Artikel selengkapnya silahkan unduh di link ini

Menjadi Pemilih Yang Cerdas dan Bertanggung Jawab

PDF Version
Resource: HUMAS
Editor: mei/merans
Keyword: Fhukum, Seminar, Universitas Pakuan, Unpak

PMB ONLINE

Penerimaan Mahasiswa Baru
Daftar Sekarang
Share Media :

Footer
Hubungi Kami :

Alamat

Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143

Telepon

Layanan hotline telp dan fax Universitas Pakuan :
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)

Email

Saran dan kritik silahkan kirim email :
rektorat@unpak.ac.id

Lokasi

Klik link di bawah lokasi kampus Universitas Pakuan