Menjadi Pemilih Yang Cerdas dan Bertanggung Jawab (Penguatan dan Penjabaran Nilai-Nilai Demokratis) Oleh: Dr. Iwan Darmawan, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Direktur SDM Universitas Pakuan)
UNPAK — Fakultas Hukum Universitas Pakuan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor menyelenggarakan seminar dengan tema “Menjadi Pemilih Yang Cerdas Dan Bertanggung Jawab (Penguatan dan Penjabaran Nilai-Nilai Demokratis)”, bertempat di Hotel Accram Megamendung Bogor, kegiatan acara dilaksanakan tanggal 13 s.d. 14 Mei 2022.
Adapun materi dalam kegiatan ini adalah mengenai; Kedaulatan Rakyat, Pemilu Yang Demokratis Dan Berintegritas, Integritas Dan Objektivitas Hasil Pemilu, Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu, Pemilu Yang Ideal, Pendekatan Interaksionis Pelaksanaan Pemilu, Menjadi Pemilih Yang Cerdas, Menjadi Negara Paripurna (Suatu Keniscayaan).
Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat sudah dijalankan sejak masa Yunani Kuno, sekitar 400 SM, di mana rakyat saat itu ikut melakukan hak-hak politiknya dalam menjalankan pemerintahan. Pada saat itu dinamakan Demokrasi, berasal dari kata Demos (rakyat) dan Kratos/Cratein (pemerintahan), dapat diartikan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Di Indonesia pelaksanaan demokrasi didasarkan pada Pancasila, maka disebut juga Demokrasi Pancasila. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat).
Pemilu Yang Demokratis dan Berintegritas
Terpenuhinya Nilai-Nilai Demokratis; Adanya suasana kondusif dalam menjalankan proses demokrasi.
Terpenuhinya Kepastian Hukum; Adanya kepastian hukum dalam pengaturan proses tahapan pemilihan umum.
Terpenuhinya Integritas; Adanya integritas dalam proses tahapan pemilihan umum secara adil, jujur, dan transparan.
Integritas dan Objektivitas Hasil Pemilu
Terwujud apabila ketentuan dalam penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Terwujud apabila pemungutan dan penghitungan suara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku secara cermat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses pelaksanaan pemilu dilakukan secara tepat waktu , efisien, dan efektif.
Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu
ASAS : Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggara Pemilu, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektifitas.
Tujuan :
Menegakkan integritas penyelenggara, penyelenggaraan dan hasil pemilu melalui pelaksanaan dan pengawasan pemilu berintegritas dan berkredibilitas untuk mewujudkan pemilu yang demokratis.
Memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas , serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh.
Pemilu Yang Ideal
Pemilu yang ideal tidak terdapat kecurangan dan penyimpangan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Apabila terdapat banyak kecurangan dan penyimpangan, maka legitimasi proses pemilu akan dipertanyakan dan memberikan dampak buruk bagi proses demokrasi yang akan melahirkan pemimpin bangsa. Proses penyelesaian dilakukan secara adil, objektif, dan transparan.