UNPAK – Pada umumnya para pihak yang berperkara di pengadilan bertujuan untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dari para hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang bersangkutan.
Harapan pencari keadilan tersebut tentu saja harus lahir dari proses peradilan yang jujur dan imparsial. Dalam situasi kekinian di tengah “Pandemi Covid-19” harapan tersebut juga masih didengungkan, sekalipun proses beracara berbeda dari proses persidangan pada umumnya, yang ditandai dengan adanya pengaturan protokol kesehatan.
Proses persidangan pun pada bagian tertentu diselenggarakan secara online atau dengan sistem daring.
Pada proses persidangan secara online para pihak tidak hadir secara fisik di pengadilan, kecuali majelis hakim. Pada umumnya praktik sidang secara online dilakukan dalam hal mata acara sidang berupa, yaitu dalam Perkara Pidana:
- Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum;
- Pembacaan Tanggapan/Eksepsi oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya;
- Pembacaan Putusan Sela bilamana Majelis Hakim berpendapat perlu;
- Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
- Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum dan/atau Terdakwa;
- Putusan Majelis Hakim
Di luar materi persidangan di atas, maka acara persidangan lainnya berupa pemeriksaan saksi-saksi fakta, saksi-saksi ahli dan alat bukti harus dilakukan secara fisik. Ada dua alasan mengapa harus dilakukan secara sidang fisik, yaitu karena:
Pemeriksaan saksi dan saksi ahli membutuhkan waktu relatif panjang dan harus dilakukan “cross-examination” antara saksi dan saksi ahli dengan “Jaksa Penuntut Umum” dan “Penasihat Hukum dan Terdakwa”;
Pemeriksaan saksi dan saksi ahli harus dilakukan secara cermat dan jujur, karena bilamana “saksi dan saksi ahli” memberikan keterangan bohong, maka ancaman pidana akan diterapkan, karena itu membutuhkan waktu relatif panjang dan ketelitian pemeriksaan.
Pemeriksaan perkara gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara juga relatif sama, yaitu:
- Pembacaan Gugatan oleh Penggugat;
- Pembacaan Tanggapan/Jawaban oleh Tergugat;
- Pembacaan Replik oleh Penggugat;
- Pembacaan Duplik oleh Tergugat;
- Pembacaan Putusan Sela bilamana Majelis Hakim berpendapat perlu;
- Putusan Majelis Hakim
Di luar materi persidangan di atas, maka acara persidangan lainnya berupa pemeriksaan saksi-saksi fakta, saksi-saksi ahli dan alat bukti harus dilakukan secara fisik, dengan alasan-alasan yang sama seperti pemeriksaan perkara perdata.
Proses persidangan untuk perkara pidana secara online adalah sesuatu yang baru, yang berbeda dengan perkara perdata dan perkara tata usaha negara yang telah dilakukan oleh sebagian Pengadilan Negeri “by email”, yaitu para pihak dapat mengirim melalui “email” untuk materi:
- Pembacaan Tanggapan/Jawaban oleh Tergugat;
- Pembacaan Replik oleh Penggugat;
- Pembacaan Duplik oleh Tergugat;
Sehubungan dengan pemeriksaan perkara secara daring untuk perkara pidana, maka para pihak kadang berkeberatan terhadap proses persidangan secara virtual tersebut, dengan alasan pemeriksaan perkara menjadi kurang cermat, sehingga proses peradilan dicemaskan tidak akan memberi keadilan kepada para pencari keadilan.
Sebagai sesuatu hal yang baru, maka proses persidangan secara virtual kemudian menjadi bahan perdebatan dari kalangan praktisi maupun kalangan akademisi, yaitu apakah keadilan bisa didapatkan melalui proses persidangan secara virtual?
Pertanyaan itulah yang menjadi latar belakang serta maksud dan tujuan diselenggarakannya Seminar online dengan tema “MENCARI KEADILAN DI SIDANG VIRTUAL PENGADILAN”.