Interpretasi ajaran agama bias gender
Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pasal 1 angka 1.
Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Dalam berbagai perjanjian internasional, konvensi, deklarasi, mengenai hak asasi manusia di dalamnya mewajibkan penghapusan diskriminasi atas perbedaan jenis kelamin sebagai misi untuk mencapai kesetaraan gender. Prinsip Konvensi CEDAW yaitu: kesetaraan substantif, non diskriminasi, kewajiban negara.
Prinsip kesetaraan substantif adalah terlaksananya:
- langkah tindak untuk merealisasikan hak perempuan
- langkah tindak melakukan perubahan lingkungan shg perempuan mempunyai kesetaran dg laki-laki dalam kesempatan, akses serta menikmati manfaat yang sama.
- kewajiban negara yg mendasarkan kebijakan dan langkah tindak kesetaraan dalam; kesempatan, akses, dan menerima manfaat yg sama antara laki-laki dan
Prinsip non diskriminasi rohnya CEDAW
Ps 1 CEDAW: Diskriminasi terhadap perempuan ialah “… setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat, atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan, untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok, di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”
- langkah tindak untuk merealisasikan hak perempuan
- langkah tindak melakukan perubahan lingkungan shg perempuan mempunyai kesetaran dg laki-laki dalam kesempatan, akses serta menikmati manfaat yang sama.
- kewajiban negara yang mendasarkan kebijakan dan langkah tindak kesetaraan dalam; kesempatan, akses, dan menerima manfaat yg sama antara laki-laki dan
Prinsip dasar kewajiban negara, dlm ps 2-5 CEDAW meliputi:
- Menjamin hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta menjamin hasilnya.
- Menjamin pelaksanaan praktis dari hak itu melalui langkah-langkah tindak atau aturan khusus sementara, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan kesempatan dan akses perempuan pada peluang yang ada.
Sesi Kedua dimoderatori oleh Dini Valdiani, M.Si., dengan narasumber dari Kepala Unit Pusat Unggulan Gender, Perempuan, dan Anak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Pakuan, Dr. Firdanianty, M.Pd., dengan materinya PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI DAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
Berikut rangkuman materi dari pemaparannya. Cakupan Tindakan Kekerasan Seksual:
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio,, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; Cakupan Tindakan Kekerasan Seksual (II)
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
- Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
- Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
- Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi Cakupan Tindakan Kekerasan Seksual (III)
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
- Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
- Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
- Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya
Unsur Panitia Seleksi dan Satuan Tugas Lingkungan Perguruan Tinggi
- Pendidik
- Tenaga Pendidik
- Mahasiswa
Syarat Menjadi Anggota Panitia Seleksi dan Satuan Tugas
- Pernah mendampingi korban kekerasan seksual
- Pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas
- Pernah mengikuti organisasi dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas;
- Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Kontak Komnas Perempuan dapat menghubungi:
Komnas Perempuan
Jl. Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
- Telp: 021-3903963
- Faks: 021-3903922
- Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Website: www.komnasperempuan.go.id
- Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang
- Twitter: @KomnasPerempuan