Instagram Small Facebook Small Youtube Small Whatsapp Small
Unpak Link | SIMAK | E-Learning | ePrints | Arsip Berita | Rubrik
IdEn

    BerandaLogo Indo ORI HpLogo Indo ORI Hp

    • Beranda
    • Profil
      • Tentang Kami
        • Sejarah
        • Visi dan Misi
        • Unsur Pimpinan
        • Struktur Organisasi
        • Ciri Dasar Kehidupan
        • Akreditasi Institusi
        • Data LED Akreditasi
      • Lembaga
        • BAAK
        • LPM
        • LPPM
        • PUTIK
        • Unpak Press
        • Humas & Promosi
        • International Office
      • Identitas
        • Logo Unpak
        • Wangsit Siliwangi
        • Mars Universitas Pakuan
        • Hymne Universitas Pakuan
    • Program Studi
      • Sekolah Vokasi
      • Sarjana (Strata-S1)
      • Sekolah Pascasarjana
      • Program Profesi
        • Pendidikan Profesi Guru
        • Pendidikan Profesi Apoteker
      • Akreditasi Program Studi
      • Arsip Akreditasi Unpak
    • Fakultas
      • Fakultas Hukum
      • Fakultas Ekonomi & Bisnis
      • FKIP
      • FISIB
      • Fakultas Teknik
      • FMIPA
      • Sekolah Pascasarjana
      • Sekolah Vokasi
    • Perkuliahan
      • Pengumuman
        • Lulus Seleksi PMB
        • Kalender & Jadwal SIMAK
        • Her-Registrasi Perkuliahan
        • Perbaikan Identitas SIMAK
        • Panduan Buku Akademik
        • Form Kegiatan Tri Dharma
      • Kemahasiswaan
        • UKM Unpak
        • Prestasi Akademik
        • Prestasi Non-Akademik
        • Kegiatan Mahasiswa
        • Karya Ilmiah Mahasiswa
        • Internasionalisasi Pendidikan
    • Pendaftaran
      • Informasi Pendaftaran
      • Pedoman PMB Unpak
      • Jalur Pindahan
      • Jalur Beasiswa KIP-K
      • Program Akademik RPL
    • Layanan
      • Event
      • Partner
      • Beasiswa
      • Brosur PMB
      • Rubrik Unpak
      • BSI Hasanah Card
      • Panduan Pembayaran
      • Repository Unpak
      • Usulan Kerjasama
      • Pangkalan Data Unpak
    • Alumni
      • Kuesioner Online
      • Feedback Pengguna
    19 Agu,2022
    Berita
    19 Agustus 2022

    Lokakarya Pusat Unggulan Gender, Perempuan dan Anak

    Fsb Lokakarya1

    Lokakarya

    UNPAK — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Pakuan menyelenggarakn Lokakarya Pusat Unggulan Gender, Perempuan dan Anak bertemakan "Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Fisik dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi" secara luring di Aula Mashudi lantai 3 Gedung FISIB, Kamis (18/08/2022).

    Kegiatan tersebut dibuka dan diberikan sambutan oleh Wakil Dekan I bidang Akademik dan Kemahasiswaan FISIB, Muslim, M.Si dan dimoderatori oleh Ratih Siti Aminah, M.Si., serta dipandu oleh Desi Amaliah, M.A., dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Keynote Speaker oleh Dr. Hj. Rita Retnowati, MS.Warek I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pakuan, dalam materinya mengenai Membangun Budaya Anti Kekerasan.

    Di Lingkungan Kampus, Dr. Rita memaparkan untuk membangun Health Promoting University di Universitas Pakuan, Berusaha menerapkan 9 item dari system and infrastructure dan 7 tema yang merupakan modifikasi dari zero tolerance area dan area promosi kesehatan. Upaya modifikasi tersebutdengan mempertimbangkan kearifan local.

    Ketujuh tema HPU Unpak meliputi:

    1. Aktivitas fisik
    2. Pola makan sehat
    3. Kesehatan mental
    4. Literasi kesehatan (termasuk safety driving, helmet use, kesehatan reproduksi dan interaksi social, dsb)
    5. Zero tolerance narkoba, tembakau dan alcohol, Zero tolerance kekerasan, perundungan dan pelecehan
    6. Pembentukan lingkungan hidup sehat, aman dan disabled friendly
    7. Kesehatan Reproduksi

    Sesi pertama dinarasumberi oleh Komisioner Komnas Perempuan, Dra. Maria Ulfah Anshor, M.Si., dengan materinya yaitu Menanamkan Kesadaran Gender Untuk Mencegah Perilaku Kekerasan (Fisik dan Seksual) di Lingkungan Kampus,adapun poin-poin materi yang dipaparkan oleh Maria Ulfah sebagai berikut :

    Akar Kekerasan Terhadap Perempuan

    RELASI KUASA

    Relasi hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki- laki yang timpang berlangsung di dalam rumah, di lingkungan kerja maupun dalam masyarakat pada umumnya.

    Melahirkan ketidakadilan gender, perempuan dianggap lebih rendah, tdk punya kuasa, konsekuensinya perempuan dianggap tdk penting, tidak di tempatkan pada posisi strategis. Diskriminasi dan tindak Kekerasan termasuk KS terhadap Perempuan terjadi berbagai ranah.

    IDEOLOGI PATRIARKI

    Membesar-besarkan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, dan memastikan bahwa laki-laki selalu mempunyai peran yang dominan (maskulin), sedangkan perempuan selau mempunyai peran yang subordinat (feminin).

    Dampak cara pandang patriarki: mengkonstruksi terjadinya marjinalisasi, diskriminasi terhadap perempuan, konsekuensinya adalah terjadi berbagai bentuk tindak Kekerasan terhadap Perempuan termasuk KS.

    Baca Selengkapnya

    Fsb Lokakarya2

    Lokakarya

    Interpretasi ajaran agama bias gender

    Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang pasal 1 angka 1.

    Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Dalam berbagai perjanjian internasional, konvensi, deklarasi, mengenai hak asasi manusia di dalamnya mewajibkan penghapusan diskriminasi atas perbedaan jenis kelamin sebagai misi untuk mencapai kesetaraan gender. Prinsip Konvensi CEDAW yaitu: kesetaraan substantif, non diskriminasi, kewajiban negara.

    Prinsip kesetaraan substantif adalah terlaksananya:

    • langkah tindak untuk merealisasikan hak perempuan
    • langkah tindak melakukan perubahan lingkungan shg perempuan mempunyai kesetaran dg laki-laki dalam kesempatan, akses serta menikmati manfaat yang sama.
    • kewajiban negara yg mendasarkan kebijakan dan langkah tindak kesetaraan dalam; kesempatan, akses, dan menerima manfaat yg sama antara laki-laki dan 

    Prinsip non diskriminasi rohnya CEDAW

    Ps 1 CEDAW: Diskriminasi terhadap perempuan ialah “… setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat, atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan, untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok, di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan”

    • langkah tindak untuk merealisasikan hak perempuan
    • langkah tindak melakukan perubahan lingkungan shg perempuan mempunyai kesetaran dg laki-laki dalam kesempatan, akses serta menikmati manfaat yang sama.
    • kewajiban negara yang mendasarkan kebijakan dan langkah tindak kesetaraan dalam; kesempatan, akses, dan menerima manfaat yg sama antara laki-laki dan 

    Prinsip dasar kewajiban negara, dlm ps 2-5 CEDAW meliputi:

    1. Menjamin hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta menjamin hasilnya.
    2. Menjamin pelaksanaan praktis dari hak itu melalui langkah-langkah tindak atau aturan khusus sementara, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan kesempatan dan akses perempuan pada peluang yang ada.

    Sesi Kedua dimoderatori oleh Dini Valdiani, M.Si., dengan narasumber dari Kepala Unit Pusat Unggulan Gender, Perempuan, dan Anak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Universitas Pakuan, Dr. Firdanianty, M.Pd., dengan materinya PEMBENTUKAN PANITIA SELEKSI DAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL

    Berikut rangkuman materi dari pemaparannya. Cakupan Tindakan Kekerasan Seksual:

    • Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
    • Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
    • Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
    • Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
    • Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio,, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
    • Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
    • Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
    • Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; Cakupan Tindakan Kekerasan Seksual (II)
    • Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
    • Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban;
    • Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
    • Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
    • Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
    • Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
    • Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual;
    • Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi Cakupan Tindakan Kekerasan Seksual (III)
    • Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
    • Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
    • Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil;
    • Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
    • Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya

    Unsur Panitia Seleksi dan Satuan Tugas Lingkungan Perguruan Tinggi

    1. Pendidik
    2. Tenaga Pendidik
    3. Mahasiswa

    Syarat Menjadi Anggota Panitia Seleksi dan Satuan Tugas

    1. Pernah mendampingi korban kekerasan seksual
    2. Pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas
    3. Pernah mengikuti organisasi dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas;
    4. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual.

    Kontak Komnas Perempuan dapat menghubungi:

    Komnas Perempuan

    Jl. Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310

    • Telp: 021-3903963
    • Faks: 021-3903922
    • Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
    • Website: www.komnasperempuan.go.id
    • Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang
    • Twitter: @KomnasPerempuan
    Fsb Lokakarya3

    Lokakarya

    PDF Version

    Resource: HUMAS
    Editor: mei/merans
    Keyword: Lokakarya Pusat Unggulan Gender, Perempuan dan Anak, Universitas Pakuan, Unpak

    UNPAK STORY

    • [Re-Live] Sidang Terbuka Senat Universitas Pakuan Wisuda Gelombang I Tahun 2025 :
    • [Re-Live] Sidang Terbuka Senat Universitas Pakuan Wisuda Gelombang III 2024 :
    • Memperingati Dies Natalis ke 44 Tahun Universitas Pakuan (1 November 1980 - 2024) :
    • Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Pakuan | Pengukuhan Guru Besar 2024 :
    • Recap Workshop Tendik Arsiparis, Kehumasan, Service Excellent & Komunikasi :
    • Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) STEM Coding Tahun 2024 UNPAK :
    • [RE-LIVE] Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Tahun Akademik 2024-2025 :
    • [RE-LIVE] Sidang Terbuka Senat Universitas Pakuan Wisuda Gelombang II 2024 :
    • International Conference on English Language Education & 2nd PELTIN :
    • [RE-LIVE] Sidang Terbuka Senat Universitas Pakuan Gelombang I 2024 :
    • Focus Group Discussion (FGD) | Peninjauan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Unpak :
    • Program Hibah Kolaborasi Sosial Membangun Masyarakat (Kosabangsa) Tahun 2023 :

    PMB ONLINE

    Penerimaan Mahasiswa Baru
    Daftar Sekarang
    Share Media :

    • Sebelumnya
    • Berikutnya
    • Pusat Bantuan
    • Admin Unpak Online

    Admin Unpak

    Admin Unpak

    Hi, selamat datang

    Admin siap membantu anda secara online.

    Silakan ketik aja di kolom komen, ya! 😊


    ⏰ Waktu Layanan:

    • Hari: Senin - Sabtu
    • Pukul: 08:00 - 15:00 WIB

    . 00:00
    © 2025 Universitas Pakuan
    Upk22
    Icon Slider2
    PMB ONLINE
    Pendaftaran
    Jadwal PMB
    Biaya Pendidikan
    Pedoman Mahasiswa Baru
    Informasi Pendaftaran
    BSI Hasanah Card
    Panduan Pembayaran
    Jalur Beasiswa KIP-K
    Program Akademik RPL
    Lulus Seleksi PMB Unpak
    Icon Slider1
    KEMAHASISWAAN
    UKM Unpak
    Event Mahasiswa
    Prestasi Akademik
    Prestasi Non Akademik
    Panduan Buku Akademik
    Perbaikan Identitas SIMAK
    Her-Registrasi Perkuliahan
    Kalender Akademik & SIMAK
    Kebijakan Kegiatan Akademik
    Internasionalisasi Pendidikan
    Icon Slider4
    INFORMASI
    Usulan Kerjasama
    Panduan Cek Nilai
    Perpustakaan Pusat
    Panduan KRS Online
    Lowongan Pekerjaan
    Arsip Akreditasi Unpak
    Akreditasi Program Studi
    Icon Slider3
    ARTIKEL
    Rilis Berita
    Beasiswa Unpak
    Karya Ilmiah Dosen
    Karya Ilmiah Mahasiswa
    Icon Slider5
    SOSIAL MEDIA
    Official Unpak TV
    Official Unpak Story
    Official Instagram Unpak
    Upk22
    Beranda
    Profil
    Tentang Kami
    Sejarah
    Visi dan Misi
    Unsur Pimpinan
    Struktur Organisasi
    Ciri Dasar Kehidupan
    Akreditasi Institusi
    Data LED Akreditasi
    Lembaga
    BAAK
    LPM
    LPPM
    PUTIK
    Unpak Press
    Humas & Promosi
    International Office
    Identitas
    Logo Unpak
    Wangsit Siliwangi
    Mars Universitas Pakuan
    Hymne Universitas Pakuan
    Program Studi
    Sekolah Vokasi
    Sarjana (Strata-S1)
    Sekolah Pascasarjana
    Program Profesi
    Pendidikan Profesi Guru
    Pendidikan Profesi Apoteker
    Akreditasi Program Studi
    Arsip Akreditasi Unpak
    Fakultas
    Fakultas Hukum
    Fakultas Ekonomi & Bisnis
    FKIP
    FISIB
    Fakultas Teknik
    FMIPA
    Sekolah Pascasarjana
    Sekolah Vokasi
    Perkuliahan
    Pengumuman
    Lulus Seleksi PMB
    Kalender & Jadwal SIMAK
    Her-Registrasi Perkuliahan
    Perbaikan Identitas SIMAK
    Panduan Buku Akademik
    Form Kegiatan Tri Dharma
    Kemahasiswaan
    UKM Unpak
    Prestasi Akademik
    Prestasi Non-Akademik
    Kegiatan Mahasiswa
    Karya Ilmiah Mahasiswa
    Internasionalisasi Pendidikan
    Pendaftaran
    Informasi Pendaftaran
    Pedoman PMB Unpak
    Jalur Pindahan
    Jalur Beasiswa KIP-K
    Program Akademik RPL
    Layanan
    Event
    Partner
    Beasiswa
    Brosur PMB
    Rubrik Unpak
    BSI Hasanah Card
    Panduan Pembayaran
    Repository Unpak
    Usulan Kerjasama
    Pangkalan Data Unpak
    Alumni
    Kuesioner Online
    Feedback Pengguna