Implikasi Pemberlakuan Hukum Internasional ke Dalam Hukum Indonesia di Era Globalisasi
Peran Indonesia untuk keikutsertaan perjanjian internasional ada yang dilakukan dengan penandatanganan dan ada pula yang melalui proses retifikasi yang bentuk pengesahannya berupa undang-undang atau peraturan presiden. Sejumlah perjanjian internasional yang telah diikuti oleh Indonesia, menjadi pertanyaan apakah berbagai perjanjian internasional tersebut telah melalui proses untuk memastikan keselarasan dengan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini merupakan Institusi bagi Republik Indonesia.
Mengapa suatu perjanjian internasional yang akan diikuti oleh Indonesia perlu dipastikan keselarasanya dengan UUD? Bagaimana praktek Indonesia ketika hendak mengikuti suatu perjanjian internasional? Selanjutnya akan dilakukan pembahasan terhadap kemungkinan instrument ratifikasi baik yang berupa UU maupun perpres harus mendapatkan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA) serta implikasinya bila dibatalkan.
Hal tersebut uraian diatas mengingat Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma tertinggi dalam hirarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Kepentingan sebagai kebesaran bangsa Indonesia kedepannya Sivitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Pakuan khususnya Prodi Konsentrasi Hukum Internasional yang merupakan pengembangan jurusan yang sudah melakukan langkahnya untuk lebih baik dari yang sudah ada, dengan kegiatan ceramah ilmiah “Implikasi Pemberlakuan Hukum Internasional ke Dalam Hukum Indonesia di Era Globalisasi" dengan pembicara yang memiliki reputasi di kancah Hukum Internasional Prof.Dr. Hikmahanto Juwana, MH.,LLM. Beliau mengatakan bahwa perlu dipahami suatu konstitusi harus difiksikan sebagai kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah. Rakyat sebagai pihak yang memiliki kedaulatan tetapi sekaligus pihak yang diperintah. Sementara pemerintah dalam pengertian yang luas adalah pihak yang mendapat amanah menjalankan kedaulatan sekaligus sebagai pihak yang memerintah rakyat.
Kontitusi ini adalah instrument yang memastikan agar pemerintah menjalankan kewajibannya kepada rakyat, paling tidak berupa usaha mensejahterahkan, mencerdaskan dan melindungi. Rakyat memiliki berbagai mekanisme untuk memastikan agar pemerintah menjalankan kesepakatan yang dibuat dengan rakyat.
Semoga generasi yang memiliki semangat untuk terus melakukan apa yang di inginkan Bangsa dan Negara Republik Indonesia akan dihasilkan potensi yang memiliki loyalitas, kredibilitas dalam keIlmuan hukum internasional dari mahasiswa prodi konsentrasi hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Pakuan.