Forum Group Discussion (FGD) Universitas Pakuan Bersama DPR RI
UNPAK — Universitas Pakuan memberikan masukan dan pandangan terhadap laporan kinerja DPR Tahun Sidang 2020-2021, dalam rangka FGD penyusunan buku laporan kinerja DPR RI dengan mengusung tema "DPR Hebat Bersama Rakyat" yang dilaksanakan di Aula lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Pakuan, Jum'at (19/11/2021).
Kegiatan diskusi tersebut bertujuan untuk mencari informasi dan masukan mengenai materi substansi dan format atau bentuk laporan kinerja dari lembaga legislatif, mendiskusikan mengenai substansi hasil kinerja DPR dan pandangan perguruan tinggi dari aspek akademik/substansi, serta untuk mengetahui dan mendengar pandangan-pandangan atau pemikiran dari perguruan tinggi (akademisi) terkait substansi dari proses penyusunan laporan kinerja DPR serta bagaimana seharusnya DPR RI menyusun atau melaporkan kinerjanya setiap tahun kepada masyarakat.
Diketahui fungsi legislasi dapat berupa undang-undang dari (usulan) DPR sendiri dan dapat berasal dari (usulan) pemerintah. Namun kedua mekanisme tersebut tetap dibahas dan ditetapkan secara bersama-sama. Fungsi penyusunan dan penetapan anggaran (fungsi anggaran) merupakan fungsi yang didasarkan atas siklus anggaran yang pada umumnya menyusun dan membahas Rancangan APBN dan/atau RUU APBN untuk satu tahun yang akan datang. Sedangkan pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan dalam rapat-rapat dan kunjungan kerja ke lapangan (daerah-daerah) di Indonesia.
Forum diskusi membahas berbagai topik fungsi legislasi pada kesempatannya;
Prof. Dr. Bibin Rubini, M.Pd. (Rektor Universitas Pakuan),
Prof. Dr. Eri Sarimanah, M.Pd. (Wakil Rektor Bid. Riset, Inovasi & Kemitraan Unpak),
R. Muhammad Mihradi, S.H., M.H, (Ketua Pusat Unggulan Konstitusi dan HAM, Dosen FH Unpak),
Prof. Dr. Yohanes Indrayono (Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen, Dosen Pascasarjana Unpak) dan
Dr. Hendro Sasongko, SE., MM., CA. (Dekan FEB Unpak)
Memberikan komentar dan pandangannya yang dapat dirangkum sebagai berikut:
Laporan kinerja tidak hanya menyajikan capaian/realisasi produk UU saja, namun juga target tahunan.
Publik perlu mengetahui, mengapa ada kecenderungan target tahunan proglenas tidak tercapai. Apakah karena perencanaan proglenas terlalu ideal tanpa memperhitungkan kapasitas.
Publik berhak mengetahui bagaimana tantangan, kesulitan, dinamika dalam konteks prolegnas dimaksud.
Jika memungkinkan dimunculkan Monev-nya (Monitoring dan Evaluasi).
Perlu dicermati pelbagai peraturan perundangan-undangan yang bisa menjadi pedoman penyusunan laporan kinerja, misalnya peraturan Menpan RB Nomor 13 Tahun 2014 mengenai Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan penjabaran Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Format laporan kinerja-secara garis besar-mencakup (1) uraian singkat organisasi (2) rencana dan target kinerja yang ditetapkan (3) pengukuran kinerja dan (4) evaluasi dan analisis kinerja untuk setiap sasaran strategis atau hasil program/kegiatan dan kondisi terkahir yang seharusnya terwujud.
Penting pada konteks legislasi, di bagian-bagian tertentu, yang menjadi perhatian publik yang kuat, diberikan ulasan sedikit mendalam seperti, kontroversi UU Cipta Kerja, perlu menyajikan dinamika di dalam penyusunannya dengan menyitir beberapa pandangan yang saling berbeda, meski tidak selalu perlu disimpulkan, sehingga publik terinformasikan dinamika pembentukan suatu undang-undang yang kuat sorotan di publik.
Pentingnya menambah informasi mengenai putusan MK, yaitu undang-undang mana saja yang sudah dibatalkan MK, yang kemudian ditindaklanjuti DPR dengan membuat undang-undang baru atas dasar Putusan MK dimaksud, adakah pengujian formil atas putusan MK, mengingat saat ini publik semakin kritis atas proses pengujian.
Menurut pandangan para ahli tersebut penyajian Laporan Kinerja DPR terkait dengan fungsi pengawasan, relative lebih baik, lengkap dan kritis, dibandingkan dengan penyajian yang terkait dengan fungsi legislasi dan anggaran. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi perbaikan penyajian laporan kinerja yang terkait dengan fungsi legislasi dan anggaran.(Mei)