Sosialisasi e-PUPNS Universitas Pakuan Bersama Kopertis Wilayah IV
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi membuat berbagai sistem pendataan dengan menggunakan sistem Online. Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Pemahaman adanya e-PUPNS ini harus segera di cermati untuk pendataan yang hasilnya bermanfaat bagi peserta dalam memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan surat edaran resmi BKN No. K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
Disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
Sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut: (a). Sebelum pelaksanaan e-PUPNS, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah. (b). Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota). (c). Pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, maka diharapkan Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015.
Selengkapnya bisa unduh buku "Petunjuk Penggunaan e-PUPNS" di bawah ini :