Dr. Iwan Darmawan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana Adat
Dr. Iwan Darmawan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pidana Adat Pertama di Indonesia
UNPAK — Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Pakuan, Dr. Iwan Darmawan, S.H., M.H resmi menyandang gelar Doktor di depan namanya. Hal itu terjadi usai menamatkan pendidikan strata (S) 3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dengan judul disertasi “Telaah Asas-asas Hukum Pidana dan Pemidanaan pada Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit”, Dalam sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung secara hybrid, di Balai Sidang Djokosoentono Fakultas Hukum UI, Rabu (12/1/2022).
Dr. Iwan Darmawan, S.H., M.H dinyatakan lulus dalam sidang terbuka yang diketuai Dekan Fakultas Hukum UI, Edmon Makarim. Dengan gelar tersebut, Iwan menjadi Doktor ilmu hukum pidana adat pertama di Indonesia.
Dr. Iwan Darmawan, S.H., M.H menjelaskan alasan mengambil disertasi tentang hukum pidana adat dari Kerajaan Majapahit karena ingin masyarakat mengenal bentuk hukum asli warisan nenek moyang bangsa Indonesia. Kemudian dikorelasikan dengan aturan di zaman sekarang, jelasnya.
Sekedar diketahui, Kitab Kutaramanawa Dharmasastra merupakan salah satu kodifikasi hukum yang berlaku bahkan termasyhur pada zaman Kerajaan Majapahit.
Dianalisis lebih lanjut, sejatinya kitab Kutaramanawa Dharmasastra sudah diberlakukan sebelum era Kerajaan Majapahit, tepatnya yaitu sudah diberlakukan pada zaman Kerajaan Singosari. Tentunya dengan konsep serta perubahan di berbagai aspek dikaitkan dengan perkembangan zaman dari zaman Kerajaan Singosari ke Kerajaan Majapahit.
Hal ini dapat dibenarkan karena memang Kerajaan Majapahit merupakan kelanjutan dari Kerajaan Singosari. Di era Kerajaan Majapahit, kitab Kutaramanawa Dharmasastra didudukkan sebagai hukum tertinggi dalam lingkup Kerajaan Majapahit.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Prasasti Bendasari, yang konon dikeluarkan oleh Prabu Hayam Wuruk yang berbunyi: “Makatanggwan rasagama ri sang hyang Kutara Manawa adi, manganukara prawettyacara sang pandita wyawaharawiccheda ka ring malama” yang berarti bahwa “Dengan berpedoman kepada isi kitab yang mulia Kutara Manawa dan lainnya, menurut teladan kebijaksanaan para pendeta dalam memutuskan pertikaian jaman dahulu”.
Selain itu, upaya pengkajian dan penafsiran hukum terhadap kitab Kutaramanawa Dharmasastra pada zaman Majapahit juga secara masif telah dilaksanakan. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam Prasasti Trowulan (lempengan III baris 5 dan 6) dengan bunyi sebagai berikut, “…. Ika ta kabeh Kutara Manawa adisastra wicecana tatpara kapwa sama-sama sakte kawiwek saning sastra makadi Kutara Manawa ….”, yang berarti bahwa, “Semua ahli tersebut bertujuan hendak menafsirkan kitab undang-undang Kutara Manawa dan lain-lainnya. Mereka itu cakap menafsirkan kitab-kitab undang-undang seperti Kutara Manawa”.
Dari berbagai fakta historis tersebut dapat disimpulkan bahwa upaya kodifikasi serta penafsiran hukum pada zaman Majapahit sudah dilaksanakan secara aktif serta melibatkan tenaga ahli pada masa itu. Hal ini termasuk juga upaya masyarakat adat Sendi dengan praktik peradilan adatnya yang masih menggunakan serta merevitalisasi nilai-nilai dari kitab Kutaramanawa Dharmasastra.
Dr. Iwan Dermawan memastikan akan menggunakan gelar Doktornya untuk menggali dan mendalami hukum pidana adat yang tersebar di Indonesia. Kalau ditelusuri lebih jauh lagi, hukum modern yang saat ini digunakan sumbernya berasal dari para leluhur kita. Kemudian orang Eropa datang ke Indonesia, dan mengaplikasikan sistem hukum nusantara, tandasnya.
Rektor Universitas Pakuan, Prof. Dr. H. Bibin Rubini, M.Pd mengucapkan selamat atas gelar yang diraih oleh Dr. Iwan Darmawan, S.H., M.H.
Prof. Dr. Bibin Rubini, M.Pd melanjutkan, hingga saat ini Universitas Pakuan telah memiliki 110 Doktor, “Saat ini kami sedang menyekolahkan para dosen ke jenjang Doktor, baik di dalam dan luar negeri dengan beasiswa pemerintah, yayasan serta biaya mandiri,” ungkapnya.