Dies Natalis ke-40, Fakultas Hukum Unpak Membedah RUU Kejaksaan
Webinar Nasional Fakultas Hukum Unpak
Fakultas Hukum menggelar Webinar Nasional bertema “Membedah RUU Kejakasaan”
UNPAK – Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) menggelar Webinar Nasional bertema “Membedah RUU Kejakasaan” di balai riung Pakuan Hotel Salak Heritage. Hal ini dilakukan, untuk memperingati peringatan dies natalies ke-40 tahun.
Rektor Unpak Bibin Rubini mengatakan, acara ini merupakan rangkaian peringatan dies natalis Unpak ke 40 yang jatuh pada 1 November 2020.
Rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh fakultas fakultas kemarin dari fakultas teknik, kemudian beberapa bulan yang lalu dari fakultas MIPA, fakultas perguruan, tapi saya catat hari ini dan juga besok tetap kegiatan webinar disesuaikan dengan bidang kajian ilmu masing-masing.
Jadi hari ini oleh fakultas hukum diselenggrakan webinar nasional tentang membedah RUU kejaksaan yang tadi dikatakan oleh Jaksa Agung merupakan inisiatif dari badan legislatif DPR RI,” ucap rektor Pakuan.
Pasalnya dies natalies ke 40 ini, Unpak mengusung tema "Mengabdi untuk Membangun Sumber Daya Manusia yang Unggul Mandiri dan Bekarakter".
Unpak sebagai lembaga pendidikan perguruan tinggi berkomitmen akan terus berperan serta dalam rangka memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat secara umum.
“Jadi bukan sebagai menara gading yang terisolir, tapi harus merupakan bagian daripada menara air yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Dosen FH Unpak yang juga Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menuturkan, dirinya ingin berpartisipasi aktif dalam rangka mengawasi pembahasan RUU Kejaksaan yang merupakan inisiatif dari DPR.
Ia menerangkan dalam webinar ini, banyak sekali masukan masukan, salah satunya kenapa jaksa agung diangkat presiden tapi dengan pertimbangan DPR. Menurut Yenti pengangkatan kejaksaan agung cukup prerogatif presiden saja.
“Kita akan membuat catatan kritis dana akan disampaikan ke kejaksaan agung maupun langsung ke komisi 3 DPR, bahwa kejaksaan mengambil kewenangan penyidikan untuk semua tindak pidana itu tidak benar dan itu meresahkan teman-teman dipenyidik, karena bagaimana mungkin mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai eksekusi semua kejaksaan,” jelasnya.
Namun, lanjut Yenti, kejaksaan tetap mempunyai kewenangan penuntutan dan tindak pidana yang ditanginya banyak sekali antara lain restoratif juctice.
Menurut Yenti, jaksa agung bisa diberhentikam secara tidak hormat apabila melalukan tindak pidana, tapi hanya untuk tindak pidana ancaman lima tahun keatas.
“artinya, kalo jaksa agung melakukan tindak pidana yang ancamannya 4 tahun atau dipidana 3 tahun tetap menjadi jaksa agung. Lebih baik kalau sudah terlibat tindak pidana harus turun,” bebernya.
Masih dialokasi yang sama Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Asep N. Mulyana menjelaskan, bahwa RUU kejaksaan ini bukan semata mata institusi kejaksaan, tapi penguatan penegakan keseluruhan termasuk perbaikan sistem pidana terpadu.
“kita akan kembalikan itu, yang selama ini seolah olah tersekat sekat dalam pragmentasi dalam kamar kamar yang kaku, tapi kita mejadikan satu intergrasi dari awal dari hulu sampai ke hilir, termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penguatan tersebut, pihaknya akan mengakomodir berbagai perkembangan terkini, baik dari undang undang eksisting yang ada termasuk administrasi fenalow atau Undang Undang administrasi sanksi pidana dan juga komnesi intenasional yang mengatur tentang tugas dan kewenangan jaksa.
“Termasuk menempatkan kejaksaan hanya satu sistem penuntutan tunggal, tidak ada lenuntutan yang lain lain,” imbuhnya.
Perlu diketahui dalam kegiatan tersebut FH Unpak menghdirkan beberapa narasumber, diantaranya Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Asep N. Mulyana, Dosen FH Unpak yang juga Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat HAHUPIKI Elwi Danil, Ketua Dewan Penasihat MAHUPIKI Harkristuti dan Advokat Juniver Girsang.
Selain itu, Rektor Unpak Bibin Rubini memberikan keynote speech dan membuka acara Webinar RUU Kejaksaan. Hadir pada acara tersebut adalah Kajari Kota Bogor, Kapolres Bogor, Wali Kota Bogor dan wakil Wali Kota dan Ketua PN Bogor. (Nick)