Dekan FHukum Unpak, Bicara Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
UNPAK — Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana Kriminologi Indonesia, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H ikut bicara terkait Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan tinggi, dengan mengimplementasikannya melalui Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi tidak hanya di Universitas Pakuan, tetapi juga di seluruh Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia.
Selain Pendidikan Anti Korupsi Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H juga ikut dalam kegiatan-kegiatan upaya penanganan pelecehan seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi, sebagai Pakar Pertama di Indonesia tahun 2003 dalam bidang Tindak Pidana Pencucian Uang, ia mengatakan merupakan sesuatu yang baru untuk Indonesia bagaimana caranya memberantas kejahatan yang begitu rumit terutama korupsi dengan menggunakan dan diterapkannya Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dimana para koruptor itu selain dipidana juga uang harta kekayaan dari hasil korupsi apalagi kalau itu korupsi uang negara harus diambil semua, dirampas semua, kepada siapapun uang itu mengalir untuk dikembalikan kepada rakyatnya.”
Pada Kesempatannya Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan juga menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang bukan hanya urusan orang hukum saja, melainkan urusan kita semua. Karena dalam Tindak Pidana Pencucian Uang itu ada yang namanya pelaku aktif yaitu orang yang korupsi kemudian dia mengalirkan uang hasil produksinya ke manapun tapi ingat di dalam itu ada pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang pasif yaitu orang-orang yang ikut menikmati hasil kejahatan yang sebetulnya orang itu sudah mencurigai tetapi malah bersyukur saja dapat uang padahal uang tersebut merupakan hasil korupsi.
Tindak Pidana Pencucian Uang itu bukan hanya untuk orang-orang hukum atau orang-orang yang sedang belajar hukum penegakan hukum tetapi juga untuk semua masyarakat demi meningkatkan integritas warga, integritas masyarakat, jangan asal menerima pemberian harta kekayaan, kita juga harus mengklarifikasi terlebih dahulu, jelasnya.
“Alhamdulillah di Universitas Pakuan telah diterapkan secara reguler Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi setiap minggunya, tidak hanya di Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, diharapkan kedepannya seluruh Fakultas di Universitas Pakuan juga ikut menerapkan Mata Kulliah Pendidikan Anti Korupsi,” harapnya.